Jakarta, ERANASIONAL.COM – Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) menyampaikan sikap tegas terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto yang disebut akan mengirimkan sekitar 8.000 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Gaza, Palestina. Forum tersebut meminta agar kebijakan itu ditinjau ulang bahkan dibatalkan karena dinilai berpotensi melanggar konstitusi serta keluar dari prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Dalam pertemuan yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, para purnawirawan membahas secara khusus keterlibatan Indonesia dalam pasukan stabilisasi internasional atau International Stabilization Force (ISF) yang disebut-sebut merupakan inisiatif dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Forum menilai partisipasi Indonesia dalam skema tersebut berbeda dengan tradisi pengiriman pasukan perdamaian yang selama ini dijalankan Indonesia di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menjelaskan bahwa selama puluhan tahun Indonesia konsisten mengirimkan kontingen dalam misi perdamaian dunia yang berada langsung di bawah payung PBB. Menurut dia, mekanisme tersebut memiliki legitimasi hukum internasional yang jelas serta sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Sejak dulu, keikutsertaan Indonesia dalam misi luar negeri selalu melalui mandat resmi PBB. Itu yang menjadi dasar moral, hukum, dan politik kita. Jika berada di luar kerangka itu, tentu harus dikaji sangat mendalam,” ujarnya usai pertemuan forum, Kamis, 26 Februari 2026.
Fachrul menekankan bahwa konstitusi mengatur secara tegas mekanisme pengambilan keputusan strategis, khususnya yang berkaitan dengan pengerahan kekuatan militer ke luar negeri. Ia merujuk pada pentingnya koordinasi dan persetujuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum keputusan besar seperti pengiriman ribuan pasukan dilakukan.
Menurutnya, tanpa proses konsultasi yang transparan dan persetujuan parlemen, kebijakan tersebut dapat menimbulkan preseden kurang baik dalam tata kelola pemerintahan dan hubungan sipil-militer.
“Keputusan strategis, apalagi menyangkut pengerahan ribuan prajurit ke wilayah konflik, harus melalui pembahasan matang bersama DPR. Itu amanat konstitusi,” kata dia.

Tinggalkan Balasan