Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa seluruh produk bahan pokok yang diimpor dari Amerika Serikat tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di pasar Indonesia. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran pelaku usaha dan masyarakat terkait implementasi perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya yang menyangkut produk pangan dan manufaktur.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak dihapus atau dilonggarkan.
Ia menekankan bahwa proses sertifikasi dapat dilakukan di negara asal, sepanjang lembaga sertifikasi tersebut telah diakui dan memiliki perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan pemerintah Indonesia.
Menurut Emmy, mekanisme ini justru dirancang untuk mempermudah proses administrasi tanpa mengurangi standar kehalalan yang berlaku di Indonesia. Negara produsen, termasuk Amerika Serikat, dapat melakukan sertifikasi halal melalui lembaga yang telah disepakati bersama. Namun, pengakuan tersebut tetap berada dalam kerangka regulasi nasional yang berlaku.
Penunjukan lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat dilakukan melalui kerja sama yang melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai perwakilan resmi pemerintah Indonesia. BPJPH memiliki kewenangan untuk menyepakati dan mengesahkan lembaga luar negeri yang dapat menerbitkan sertifikat halal untuk produk yang akan masuk ke pasar domestik.
Dalam dokumen perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, pengaturan mengenai produk halal tercantum dalam sejumlah pasal, termasuk ketentuan terkait barang manufaktur serta pangan dan produk pertanian.
Salah satu poin penting menyebutkan bahwa Indonesia harus mengizinkan lembaga sertifikasi halal asal Amerika Serikat yang telah diakui untuk melakukan sertifikasi produk bagi kepentingan ekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan yang bersifat diskriminatif.

Tinggalkan Balasan