Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa pengakuan tersebut tidak berarti pengawasan dilepas sepenuhnya. Produk yang masuk ke Indonesia tetap harus diregistrasi dan dicatat dalam sistem nasional jaminan produk halal. Dengan kata lain, sertifikasi dapat dilakukan di luar negeri, tetapi validasi administratif tetap berjalan di dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Pusat Industri Halal Kementerian Perindustrian, Kris Sasono Ngudi Wibowo, menjelaskan bahwa komoditas bahan pokok yang selama ini diimpor dari Amerika Serikat antara lain kedelai, daging sapi, daging ayam, hingga jagung. Mayoritas produk tersebut berada pada level hulu atau bahan baku yang kemudian diolah kembali di dalam negeri. Kedelai, misalnya, menjadi bahan utama industri tahu dan tempe yang sangat bergantung pada pasokan impor.

Kris menegaskan bahwa seluruh produk tersebut tetap akan memperoleh label halal setelah melalui proses registrasi sesuai regulasi nasional. Dengan adanya MRA, proses sertifikasi dilakukan oleh pihak eksportir di negara asal. Ketika barang tiba di Indonesia, proses yang dilakukan lebih kepada verifikasi dan pencatatan, sehingga rantai distribusi tidak terhambat terlalu lama.

Dalam konteks penyembelihan hewan, perjanjian tersebut juga memuat ketentuan bahwa Indonesia wajib menerima praktik penyembelihan di Amerika Serikat yang sesuai dengan hukum atau standar Islam dari negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC). Meski demikian, Indonesia tidak diperkenankan mewajibkan perusahaan Amerika Serikat menunjuk ahli halal tertentu di luar mekanisme yang telah disepakati.