Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 merupakan agenda rutin tahunan pemerintah yang diberikan pada pertengahan tahun. Kebijakan ini menyasar berbagai kelompok aparatur negara, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan skema pencairan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan gaji ke-13 dengan Tunjangan Hari Raya (THR), karena keduanya memiliki tujuan dan waktu pencairan yang berbeda.

“Saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang kerap menganggap kedua komponen tersebut serupa. Padahal, dari sisi kebijakan fiskal, gaji ke-13 dan THR dirancang dengan pertimbangan yang berbeda.

THR sendiri telah mulai dicairkan sejak 26 Februari 2026 dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya keagamaan. Sementara itu, gaji ke-13 lebih difokuskan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran tambahan di pertengahan tahun.