Sebelum dilakukan penahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, suhu tubuh, serta kadar saturasi oksigen. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan normal dan dinilai layak menjalani proses penahanan.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukum sebelum yang bersangkutan dimasukkan ke ruang tahanan.

Kasus hukum ini bermula dari laporan seorang konsumen yang dikenal sebagai Dokter Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal publik dengan sebutan Dokter Detektif. Ia mengaku membeli beberapa produk kecantikan milik Richard Lee melalui platform marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, serta Miss V Stem Cell yang dipasarkan oleh Athena Group. Harga produk tersebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari satu juta rupiah.

Setelah produk tersebut diterima, Dokter Samira mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Ia menilai beberapa produk yang dibeli memiliki kandungan yang diduga tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan. Selain itu, ia juga menduga adanya masalah terkait standar kebersihan produk serta indikasi pengemasan ulang atau repacking pada beberapa item skincare tersebut.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan menjadi awal dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Perseteruan antara Richard Lee dan Dokter Samira Farahnaz sendiri sudah berlangsung cukup lama dan sering menjadi perhatian publik, terutama di media sosial. Dokter Samira dikenal aktif mengulas berbagai produk kecantikan dan kerap melakukan pengujian laboratorium terhadap produk skincare yang beredar di pasaran.

Dalam beberapa kontennya, ia menuding sejumlah produk yang dikaitkan dengan Richard Lee melakukan klaim berlebihan atau overclaim terkait kandungan bahan aktif. Tuduhan tersebut kemudian memicu konflik terbuka antara keduanya yang berujung pada saling lapor ke pihak berwajib.

Tidak hanya Richard Lee yang berstatus tersangka dalam perkara ini. Dokter Samira juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh pihak Richard Lee yang merasa dirugikan oleh pernyataan-pernyataannya di media sosial.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Dokter Samira kembali melontarkan pernyataan yang menambah panas polemik tersebut. Ia menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan Richard Lee kemungkinan memiliki skala yang lebih besar dari yang selama ini terungkap.