Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Kehadiran Dinan Fajrina di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Kamis, 5 Maret 2026, menarik perhatian publik. Kedatangannya berkaitan langsung dengan perkara hukum yang menjerat sang suami, Doni Muhammad Taufik yang lebih dikenal sebagai Doni Salmanan. Dalam kesempatan tersebut, Dinan datang untuk menyelesaikan kewajiban hukum berupa pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada suaminya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dinan terlihat datang dengan membawa sejumlah uang tunai pecahan Rp100 ribu yang diserahkan kepada pihak kejaksaan sebagai pembayaran denda sebesar Rp1 miliar. Pembayaran tersebut merupakan bagian dari putusan pengadilan terhadap Doni Salmanan dalam perkara penipuan investasi melalui platform trading ilegal Quotex yang sempat menjadi perhatian luas masyarakat beberapa tahun lalu.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung juga mengonfirmasi penerimaan uang denda tersebut melalui keterangan resmi yang dipublikasikan melalui media sosial. Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa pembayaran pidana denda terhadap terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Nilai denda yang dibayarkan mencapai Rp1 miliar sebagaimana tercantum dalam amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Putusan tersebut merujuk pada perkara nomor 510 PK/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Mei 2024 yang merupakan kelanjutan dari putusan kasasi nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 serta putusan Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya. Dalam rangkaian putusan tersebut, Doni Salmanan dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun serta kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama enam bulan.

Kasus hukum yang menjerat Doni Salmanan bermula dari laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan akibat aktivitas trading melalui platform Quotex yang dipromosikan oleh dirinya sebagai afiliator. Dalam praktiknya, Doni kerap menampilkan gaya hidup mewah dan mempromosikan platform tersebut melalui media sosial, sehingga menarik minat banyak orang untuk ikut melakukan investasi.

Namun kemudian muncul laporan dari sejumlah korban yang merasa mengalami kerugian besar setelah mengikuti aktivitas trading tersebut. Penyelidikan aparat penegak hukum akhirnya mengungkap adanya dugaan penipuan serta penyebaran informasi yang menyesatkan terkait potensi keuntungan dari platform tersebut. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga proses persidangan yang berujung pada vonis pidana bagi Doni Salmanan.