Selain hukuman penjara dan denda, Pengadilan Tinggi Bandung juga memutuskan bahwa Doni Salmanan harus menjalani hukuman tambahan berupa penyitaan seluruh aset yang diperoleh dari aktivitas sebagai afiliator Quotex. Kebijakan tersebut dikenal dengan istilah pemiskinan, yang bertujuan agar pelaku tidak lagi menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan.
Sejumlah aset milik Doni Salmanan sebelumnya memang telah disita oleh negara. Bahkan beberapa di antaranya telah dilelang untuk memulihkan kerugian korban. Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset pernah mengumumkan keberhasilan pelelangan sejumlah kendaraan mewah milik Doni Salmanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Oktober 2025 menjelaskan bahwa pihaknya berhasil melelang sepuluh kendaraan milik terpidana Doni Salmanan. Kendaraan tersebut laku terjual dengan nilai total mencapai Rp9,8 miliar. Proses lelang tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk mengembalikan kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana.
Namun pembayaran denda Rp1 miliar yang dilakukan oleh Dinan Fajrina justru memunculkan perdebatan di kalangan warganet. Sebagian netizen menduga bahwa uang yang dibayarkan tersebut merupakan sisa aset milik Doni Salmanan yang sebelumnya tidak tersita oleh negara.
Berbagai komentar bernada skeptis muncul di media sosial, terutama di kolom komentar unggahan resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Beberapa warganet bahkan menyebut kemungkinan uang tersebut berasal dari simpanan Doni Salmanan yang belum terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi tudingan tersebut, Dinan Fajrina akhirnya memberikan klarifikasi secara terbuka melalui media sosial pribadinya. Ia dengan tegas membantah bahwa uang yang digunakan untuk membayar denda tersebut berasal dari aset suaminya.
Dinan menegaskan bahwa seluruh harta dan aset milik Doni Salmanan yang berkaitan dengan perkara hukum tersebut telah disita oleh negara dengan nilai mencapai sekitar Rp64 miliar. Menurutnya, jika memang masih ada uang milik suaminya yang tersisa, tentu pembayaran denda tersebut sudah dapat dilakukan sejak lama tanpa harus menunggu hingga empat tahun.
Ia juga menantang pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan uang milik Doni untuk membuktikan tuduhan tersebut dengan fakta yang jelas. Dinan mengatakan uang yang dibayarkan ke kejaksaan merupakan hasil kerja kerasnya sendiri selama empat tahun terakhir.

Tinggalkan Balasan