Semarang – Banyaknya permintaan Rapid Antigen dari masyarakat membuat beberapa oknum tak bertanggung jawab degan sengaja mengedarkan Alat Rapid Antigen berbagai merk yang belum memiliki ijin edar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) yang beralamat di Jl. Paradise Sunter Jakarta Utara. karena mengedarkan alat Rapid Antigen tanpa ijin edar di Jawa Tengah, Rabu (05/05/2021).
Ungkap Kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald serta Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Berdasar rilis yang dikeluarkan, sejak Januari 2021, petugas sudah mendapatkan informasi tentang maraknya penjualan alat Kesehatan berupa alat rapid test antigen covid-19 merek Clungene di Wilayah Jawa Tengah.
Bertindak cepat, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara undercover sebagai konsumen yang ingin membeli alat rapid test antigen clungene secara COD di wilayah Banyumanik, Semarang.
Ditempat tersebut petugas mengamankan dua orang kurir Sdr. PF dan Sdr. PRS yang kedapatan membawa alat rapid test merk Clungene sebanyak 25 boks @25 pcs yang diduga tidak memiliki ijin edar.
Selang beberapa jam kemudian Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin, bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di kawasan Bangetayu Semarang. Di tempat domisili salah satu tersangka, SPM, tersebut petugas menemukan barang bukti ratusan box Alat Tes Rapid Antigen berbagai merk yang diduga tidak memiliki ijin edar.
“Modus operandinya dengan menjual melalui pemesanan. Mereka kemudian datang dan pembeli membayar uang muka. Lebih lanjut, tersangka ini menjual barang-barang tersebut ke klinik maupun perseorangan.” Ungkap Dirreskrimsus.
“Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang, jangan sampai dalam situasi covid-19 ini ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan,” papar Kapolda Jateng memberikan penegasan.
Ditambahkan, dalam 1 minggu pelaku dapat menjual 300 sampai 400 boks seharga seratus ribu rupiah per kotak.
Secara keseluruhan, selama 5 bulan menjalankan aksi haramnya, para pelaku meraup keuntungan milyaran rupiah.
“Pada tanggal 30 April kemarin kita berhasil amankan pelaku beserta barang buktinya, menurut pengakuan pelaku keuntungan selama 5 bulan mencapai 2,8 Miliar, perbandingannya adalah dia lebih murah karena tidak memiliki ijin edar” kata Kapolda.
Untuk pendapatan kotor selama 5 (lima bulan) sebanyak Rp 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta ribu rupiah). Dengan area pemasaran khususnya diwilayah hukum Jawa Tengah.
Dengan beredarnya Alat Rapid Antigen tanpa ijin edar ini, lanjut Kapolda dikhawatirkan barang tersebut dipalsukan atau tidak memenuhi kualifikasi kesehatan yang sudah ditetapkan.
Dirreskrimsus Polda Jateng mengungkapkan tersangka adalah Sales dengan kantornya ada di Jakarta. Kemudian mencari pasar di Semarang.
“Kalo ada yang pesan dia menghubungi Jakarta dan Jakarta kirim ke sini,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah)” dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Pewarta : Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan