Rieke juga menyoroti kemampuan teknologi yang dimiliki aparat kepolisian saat ini. Ia menilai dengan kemajuan teknologi investigasi modern, aparat penegak hukum seharusnya mampu mengungkap pelaku maupun dalang di balik kejahatan tersebut.
Menurutnya, kegagalan mengungkap kasus kekerasan semacam ini dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang berusaha menutupi fakta sebenarnya. Ia pun mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga dapat menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan demokrasi.
Rieke secara tegas mengecam tindakan penyiraman air keras tersebut. Ia menyebut aksi tersebut sebagai tindakan yang keji dan tidak manusiawi karena dapat menyebabkan luka permanen serta trauma mendalam bagi korban.
Ia juga mengingatkan bahwa situasi sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi berbagai tantangan seharusnya tidak dimanfaatkan untuk memicu konflik atau ketegangan baru di tengah masyarakat. Dalam pandangannya, tindakan kekerasan yang bermotif politik atau kepentingan tertentu hanya akan memperkeruh kondisi sosial yang sudah kompleks.
Rieke mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum dalam kasus ini. Ia menilai partisipasi publik penting untuk memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan secara transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Ia juga mengingatkan agar kasus serupa di masa lalu tidak kembali terulang, di mana publik merasa diarahkan untuk menerima kesimpulan tertentu sebelum proses hukum benar-benar selesai. Menurutnya, keadilan yang utuh hanya dapat tercapai jika seluruh fakta diungkap secara terbuka dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan bahwa proses penanganan kasus tersebut terus berjalan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Heri Saputra, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi tindak pidana.
Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini berkaitan dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai penganiayaan berat. Namun hingga saat ini identitas pelaku masih terus didalami oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan