Eranasional.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
    • Bekasi
    • Depok
    • Bali
    • Bogor
    • DKI Jakarta
    • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
    • Pekalongan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Lifestyle
    • Seleb
    • Teknologi
    • Kuliner
    • Entertainment
    • Pariwisata
  • Video
Redaksi
  • Home
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
    • Bekasi
    • Depok
    • Bali
    • Bogor
    • DKI Jakarta
    • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
    • Pekalongan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Lifestyle
    • Seleb
    • Teknologi
    • Kuliner
    • Entertainment
    • Pariwisata
  • Video
No Result
View All Result
Eranasional.com
  • News
  • Nasional
  • Hukum
  • DKI Jakarta
  • Teknologi
  • Palangka Raya
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Otomotif
Home Hukum

Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Mengajukan Banding

Adi Subchan Penulis : Adi Subchan
Kamis, 07 September 2023 | 18:19 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Merespon vonis tersebut, Shane Lukas mengajukan banding.

Majelis hakim menyatakan Shane Lukas terbukti bersalah serta bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan anak pelaku AG (15) melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Hakim Ketua Alimin di sidang di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga

Video Mesum Diduga Diperankan Sepasang Pelajar SMK di Gianyar Bali Viral

Usulan Pemerintah Terkait Percepat Pilkada 2024 Diwarnai Perdebatan di DPR RI

PSI Ajak Masyarakat Tidak Sebar Hoaks Jelang Pemilu 2024

“Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun,” sambung hakim.

Setelah membacakan vonis, Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono mempersilakan Shane Lukas berkonsultasi dengan pengacaranya. Kata Alimin, Shane berhak menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding.

“Atas putusan ini, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum dapat piker-pikir, menerima maupun mengajukan upaya banding,” kata Hakim Ketua Alimin di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Menanggapi itu, pengacara Shane menyatakan akan berunding terlebih dulu. Dan, tak lama kemudian memutuskan untuk mengajukan banding.

“Saya mau banding Yang Mulia,” ucap Shane Lukas.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Shane Lukas turut melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Tags: cristalino david ozoraShane LukasShane Lukas ajukan bandingVonis Shane Lukas

Dapatkan berita terupdate dari Eranasional di:

SendShareTweetShare
Previous Post

Sulawesi Barat Masuk Wilayah Rawan Kebakaran Hutan

Next Post

Bawaslu Kota Pekalongan Lantik PAW Panwascam Utara

Postingan Lain

Pria di Mamuju Sebar Video Telajang Mantan Pacar, Ini Alasannya

Video Mesum Diduga Diperankan Sepasang Pelajar SMK di Gianyar Bali Viral

September 21, 2023
Usulan Pemerintah Terkait Percepat Pilkada 2024 Diwarnai Perdebatan di DPR RI

Usulan Pemerintah Terkait Percepat Pilkada 2024 Diwarnai Perdebatan di DPR RI

September 21, 2023
PSI Ajak Masyarakat Tidak Sebar Hoaks Jelang Pemilu 2024

PSI Ajak Masyarakat Tidak Sebar Hoaks Jelang Pemilu 2024

September 21, 2023
Ganjar Pranowo: Saya akan Bereskan Masalah Korupsi Jika Terpilih Jadi Presiden

Peneliti Charta Politika Indonesia: Pemilih Perempuan Lebih Suka Ganjar Pranowo

September 20, 2023
Pemerintah Diminta Antisipasi DBD usai EL Nino Berlalu

Pemerintah Diminta Antisipasi DBD usai EL Nino Berlalu

September 20, 2023
Makin Gampang! Kini Pembayaran QRIS Pakai Kartu Kredit BRI Dapat Melalui BRImo

Makin Gampang! Kini Pembayaran QRIS Pakai Kartu Kredit BRI Dapat Melalui BRImo

September 20, 2023
Next Post
Bawaslu Kota Pekalongan Lantik PAW Panwascam Utara

Bawaslu Kota Pekalongan Lantik PAW Panwascam Utara

Dukung AIPF 2023, Ini Jurus BRI Dukung Pemerintah Menuju Ekonomi Rendah Karbon

Dukung AIPF 2023, Ini Jurus BRI Dukung Pemerintah Menuju Ekonomi Rendah Karbon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Bernardo Tavares Kecewa Berat Kepada PT Liga, Ini Penyebabnya

    Pesan Menyentuh Tavares Usai Pluim Gagal Eksekusi Penalti Lawan Bali United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Exco PSSI Beberkan Alasan Tidak Dipanggilnya Sananta Lawan Argentina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kata Pemkot Makassar Terkait Kabar Danny Pomanto Hadir di Stadion BJ Habibie Nanti Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digempur Pasukan Elit TNI-Polri, Puluhan KKB Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Selamatkan Aset Triliunan Rupiah, Rafael Alun Bakal Digugat Cerai Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bernardo Tavares Kecewa Berat Kepada PT Liga, Ini Penyebabnya

Pesan Menyentuh Tavares Usai Pluim Gagal Eksekusi Penalti Lawan Bali United

Juni 11, 2023
Ramadhan Sananta Lebih Memilih Persis Solo Ketimbang Persija Jakarta

Exco PSSI Beberkan Alasan Tidak Dipanggilnya Sananta Lawan Argentina

Mei 31, 2023
Ini Kata Pemkot Makassar Terkait Kabar Danny Pomanto Hadir di Stadion BJ Habibie Nanti Malam

Ini Kata Pemkot Makassar Terkait Kabar Danny Pomanto Hadir di Stadion BJ Habibie Nanti Malam

April 16, 2023
TNI Mulai Agresif, Tembak Mati 3 Anggota KKB di Kabupaten Puncak

Digempur Pasukan Elit TNI-Polri, Puluhan KKB Menyerahkan Diri

Mei 11, 2023
Partai Garuda Targetkan 15 Kursi DPRD DKI Jakarta Pada Pemilu 2024

Partai Garuda Targetkan 15 Kursi DPRD DKI Jakarta Pada Pemilu 2024

Sendang Jimbung Pesugihan Cepat Kaya Tanpa Tumbal Nyawa

Sendang Jimbung Pesugihan Cepat Kaya Tanpa Tumbal Nyawa

Cek Yuk Di Aplikasi Pikobar, Siapa Saja Yang Menerima dan Tidak Menerima Bansos

Cek Yuk Di Aplikasi Pikobar, Siapa Saja Yang Menerima dan Tidak Menerima Bansos

Kanwil BPN Jambi Jalani Pembinaan Guna Maksimalkan Pelayanan

Kanwil BPN Jambi Jalani Pembinaan Guna Maksimalkan Pelayanan

Pria di Mamuju Sebar Video Telajang Mantan Pacar, Ini Alasannya

Video Mesum Diduga Diperankan Sepasang Pelajar SMK di Gianyar Bali Viral

September 21, 2023
PSM Main Tanpa Yuran, Pluim dan Yakob saat Menghadapi Hai Phong

PSM Main Tanpa Yuran, Pluim dan Yakob saat Menghadapi Hai Phong

September 21, 2023
Usulan Pemerintah Terkait Percepat Pilkada 2024 Diwarnai Perdebatan di DPR RI

Usulan Pemerintah Terkait Percepat Pilkada 2024 Diwarnai Perdebatan di DPR RI

September 21, 2023
PSI Ajak Masyarakat Tidak Sebar Hoaks Jelang Pemilu 2024

PSI Ajak Masyarakat Tidak Sebar Hoaks Jelang Pemilu 2024

September 21, 2023

Eranasional.com

Eranasional.com

© 2022 Eranasional.com - Jujur, Update dan Profesional

Halaman Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Karir
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Wartawan

Ikuti Media Sosial Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Nasional
    • News
    • Daerah
      • Kalimantan Tengah
      • Bali
      • Bogor
      • Depok
      • Bekasi
      • DKI Jakarta
    • Hukum
    • Info Public
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Lifestyle
      • Entertainment
      • Kesehatan
    • Kuliner
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik
    • POLRI
    • Seleb
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Redaksi

© 2022 Eranasional.com - Jujur, Update dan Profesional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In