Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku menggunakan dana pribadi untuk memberikan tambahan penghasilan kepada lima staf khususnya selama menjabat di kabinet periode 2019–2024. Pengakuan tersebut disampaikan Nadiem saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, Nadiem menjelaskan bahwa posisi staf khusus menteri berbeda dengan pejabat struktural di kementerian yang memiliki berbagai fasilitas dan tambahan penghasilan resmi dari negara. Karena itu, ia merasa perlu membantu para staf khusus yang menurutnya mengalami penurunan pendapatan cukup besar setelah meninggalkan pekerjaan di sektor swasta.

“Saya menggunakan uang pribadi untuk memberikan tambahan penghasilan kepada staf khusus menteri sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Selama menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem diketahui memiliki lima staf khusus, yakni Pramoda Dei Sudarmo, Muhamad Heikal, Fiona Handayani, Hamid Muhammad, dan Jurist Tan. Kelima nama tersebut dikenal sebagai bagian dari tim dekat Nadiem sejak awal kepemimpinannya di kementerian.

Menurut Nadiem, sebagian besar staf khusus yang direkrut berasal dari latar belakang profesional di perusahaan swasta dengan tingkat penghasilan relatif tinggi. Ketika bergabung ke pemerintahan, kata dia, pendapatan mereka turun drastis hingga mencapai 70 sampai 80 persen.

Ia mengaku tidak ingin para staf khususnya mengalami kesulitan ekonomi selama membantu menjalankan tugas di kementerian. Karena itu, ia memutuskan memberikan tambahan dana pribadi agar kebutuhan hidup mereka tetap terpenuhi.

“Saya harus membantu agar kehidupan mereka tetap berjalan, termasuk kebutuhan keluarga, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari,” kata Nadiem.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena disampaikan di tengah proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.