Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Psikolog publik Lita Gading akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, di Gedung Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Namun usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, pihak Lita Gading mengaku heran lantaran materi pertanyaan yang diajukan penyidik dinilai sangat minim.

Lita Gading tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan hingga siang hari, ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.15 WIB dan langsung memberikan keterangan kepada awak media.

Kuasa hukum Lita Gading, Christian Adrianus Sihite, mengatakan pemeriksaan tersebut pada dasarnya hanya berfokus pada satu pertanyaan utama, yakni apakah kliennya pernah meminta izin atau melakukan komunikasi dengan Ahmad Dhani sebelum mengunggah foto dan video yang dipermasalahkan di media sosial.

“Hanya satu pertanyaan sebenarnya yang tadi diajukan terkait izin atau komunikasi sebelum unggahan dibuat,” ujar Christian kepada wartawan.

Menurut Christian, pertanyaan tersebut justru menimbulkan tanda tanya dari pihaknya. Ia menilai materi pemeriksaan terlalu sempit jika dibandingkan dengan laporan pidana yang diajukan Ahmad Dhani, yang mencakup dugaan eksploitasi anak, kekerasan psikis, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Lita juga mengaitkan pemanggilan kliennya dengan dinamika lain yang sebelumnya terjadi, termasuk gugatan terkait dana pensiun anggota DPR di Mahkamah Konstitusi yang sempat menjadi perhatian publik.

“Kami juga mempertanyakan kenapa pemanggilan ini muncul sekarang. Pertanyaannya hanya satu soal konfirmasi komunikasi atau izin kepada pelapor. Jawabannya tentu tidak ada karena materi itu sudah beredar luas di media sosial,” katanya.

Christian menegaskan bahwa konten yang diunggah Lita Gading bukanlah materi privat atau dokumen tertutup. Menurut dia, foto maupun video yang dibahas dalam unggahan tersebut telah tersebar di ruang publik dan dapat diakses masyarakat luas melalui internet maupun media sosial.

“Bagaimana mungkin harus meminta izin untuk sesuatu yang sudah beredar luas di publik? Video itu ada di mana-mana, bahkan bisa ditemukan lewat mesin pencari internet,” ujarnya.