Sementara itu, psikolog anak dari Universitas Indonesia, Rose Mini Agoes Salim, mengatakan paparan media sosial terhadap anak publik figur memang berpotensi memunculkan tekanan psikologis jika tidak dikelola dengan baik. Anak-anak yang menjadi sorotan publik cenderung lebih rentan mengalami cyberbullying atau tekanan emosional akibat komentar negatif di internet.

“Anak-anak publik figur memiliki tantangan psikologis tersendiri karena kehidupannya sering terekspos di ruang publik,” kata Rose Mini.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya edukasi digital bagi masyarakat agar pembahasan terkait anak tetap memperhatikan etika dan perlindungan psikologis. Menurutnya, media sosial saat ini sering kali menjadi ruang yang sulit dikontrol karena komentar publik dapat berkembang secara masif dalam waktu singkat.

Pemeriksaan terhadap Lita Gading yang dinilai singkat secara materi tetapi berlangsung cukup lama memunculkan spekulasi dari pihak kuasa hukum mengenai kemungkinan adanya tekanan tertentu. Christian bahkan menilai pemanggilan tersebut berpotensi dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

“Kalau edukasi dianggap sebagai sesuatu yang negatif, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Lita Gading juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan berhenti memberikan edukasi melalui media sosial hanya karena menghadapi proses hukum. Ia menegaskan tetap akan aktif membahas isu psikologi, perlindungan anak, dan fenomena sosial yang berkembang di masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan dua figur terkenal dengan latar belakang berbeda, yakni dunia hiburan dan psikologi publik. Perdebatan mengenai batas kritik, edukasi, dan perlindungan privasi anak di media sosial pun kembali menjadi sorotan.

Pengamat komunikasi digital dari Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo, menilai fenomena semacam ini menunjukkan pentingnya literasi digital di tengah masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa ruang digital memiliki konsekuensi hukum sekaligus etika sosial yang harus diperhatikan.

“Media sosial memberi kebebasan berekspresi, tetapi tetap ada tanggung jawab moral dan hukum yang melekat,” ujarnya.

Hingga saat ini, status Lita Gading masih sebagai saksi dan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik Polda Metro Jaya disebut masih akan mendalami sejumlah keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Publik kini menunggu perkembangan kasus tersebut, terutama mengenai bagaimana aparat penegak hukum menafsirkan batas antara kebebasan berekspresi, edukasi publik, dan perlindungan hak anak dalam era media sosial yang semakin terbuka.