Lita Gading sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat melakukan perundungan terhadap anak Ahmad Dhani maupun keluarganya. Ia menyebut unggahan yang dibuat di media sosial merupakan bentuk edukasi publik dari sudut pandang psikologi, terutama terkait perlindungan anak dan dampak sosial media terhadap kondisi psikologis remaja.
“Posisi saya sebagai praktisi psikologi adalah memberikan edukasi kepada masyarakat. Saya tidak melakukan penghinaan atau perundungan,” kata Lita.
Ia juga menilai kritik dan pembahasan terhadap figur publik merupakan bagian dari ruang diskusi yang wajar dalam masyarakat demokratis. Menurutnya, selama penyampaian dilakukan dalam konteks edukasi dan tidak mengandung fitnah, maka hal tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai tindak pidana.
Kasus hukum yang melibatkan Ahmad Dhani dan Lita Gading bermula dari unggahan video di platform TikTok yang menampilkan nama dan foto istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, serta anak mereka yang masih di bawah umur berinisial SA. Ahmad Dhani menilai unggahan tersebut memicu perundungan digital dan berdampak pada kondisi psikologis anaknya.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dhani kemudian melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak, kekerasan psikis, dan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pihak Ahmad Dhani sebelumnya menyebut konten yang diunggah Lita Gading telah memancing komentar negatif dari warganet dan membuat anaknya mengalami tekanan mental. Mereka menilai setiap pihak seharusnya lebih berhati-hati ketika membahas anak di bawah umur di ruang digital.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kasus tersebut memperlihatkan semakin kompleksnya persoalan hukum di era media sosial. Menurutnya, batas antara edukasi publik, kritik sosial, dan dugaan pelanggaran privasi kini sering kali menjadi perdebatan hukum.
“Dalam konteks media sosial, setiap kasus harus dilihat secara proporsional. Aparat harus membedakan mana yang merupakan kritik atau edukasi, dan mana yang benar-benar mengandung unsur pidana,” ujar Fickar.
Ia menjelaskan, penggunaan foto atau identitas anak di ruang publik memang harus memperhatikan aspek perlindungan anak. Namun, unsur pidana tetap harus dibuktikan secara jelas, termasuk apakah terdapat niat jahat atau dampak langsung yang ditimbulkan dari unggahan tersebut.

Tinggalkan Balasan