“Badan Bank Tanah tidak profit oriented seperti halnya BUMN (Badan Usaha Milik Negara-Red),” tambahnya.

Hal ini terjadi karena berdasarkan PP No. 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah Pasal 2 Ayat 4, disebutkan bahwa Kekayaan Bank Tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Juga tercantum pada Pasal 4 PP Bank Tanah yang disebutkan bahwa Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel dan non profit.

Non profit di sini adalah pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaran Bank Tanah digunakan untuk pengembangan organisasi dan tidak membagikan keuntungan kepada organ Bank Tanah.

Nantinya, menurut Himawan Arief Sugoto bahwa ketersediaan tanah akan direncanakan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.

Tanah yang diperoleh pun bermacam-macam, mulai dari tanah hasil penetapan pemerintah seperti tanah bekas hak, kawasan tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah dari pihak lain seperti pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD melalui pembelian, penerimaan hibah/sumbangan, tukar menukar, pelepasan hak dan bentuk lainnya yang sah.

Sebagai tambahan, Himawan Arief Sugoto berkata bahwa Badan Bank Tanah berdiri bukan sebagai pengguna tanah, namun penyedia tanah. Nantinya, tanah akan berstatus Hak Pengelolaan (HPL).

“HPL itu hak menguasai dalam bentuk pengelolaan, bukan Hak Atas Tanah (HAT),” tutupnya.

Reporter: Agung Nugroho