Bungo – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bungo, Fraksi PKS Dharmawan mendapatkan dugaan sebuah teror melalui media sosial, dikarenakannya dia sangat lantang menyuarakan mengenai perihal perusahaan tambang batu bara yang diduga izinnya tersebut menyalahi aturan Yang ada, bahkan pihak kepolisian Polda Jambi sudah melakukan penyidikan.
Menurut informasi yang beredar Perusahaan tersebut menambang diwilayah bekas tambang NTC yang mana izinnya telah di cabut oleh pihak Kementrian ESDM sejak 2015.
Dalam hal dugaan ancaman yang diarahkan kepada anggota DPRD Bungo itu terlihat jelas dari sebuah akun media sosial di duga milik M Yongli menuliskan “tolong sampaikan dengan anggota DPRD Bungo Dharmawan jangan saling ganggu ketika dia (Anggota DPRD) mengganggu PT KBPC berarti dia (red) siap perang dengan saya selamat menikmati kopi dulu selamat pagi“.
Lanjut tulisannya, “diam bukan berarti bodoh tapi berdiam diri dulu, tapi kalau mau main-main dengan saya boleh“.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Bungo, Fraksi PKS Dharmawan mengatakan, saya sekarang ini boleh dibilang mendapatkan ancaman atau teror dengan berita kemarin tentang perusahaan tambang batu bara yang berkaitan pelanggaran hukum, kalau bagi saya tidak ada takutnya, karena persoalan itu untuk kepentingan masyarakat, tugas anggota dewan yah seperti ini, mewakilkan suara rakyat, Sabtu (3/7).
“Ancaman itu melalui dari media sosial, saya tidak perlu melaporkan akan tetapi menyimak saja dulu. Jadi kalau ada unsur pidana baru dilaporkan,” katanya saat di konfirmasi oleh Eranasional melalui sambungan telepon, Sabtu (3/7/2021)
Lanjutnya, disitu juga sudah ada pencemaran nama baik, dan terlihat ada tantangan kepada saya.
Politkus PKS ini menambahkan, maka saya juga akan mengambil sikap dan langkah seperti apa untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib nanti.
“Dia (oknum) ini, diduga pastinya ada kedekatan atau kepentingan dengan perusahaan tersebut, sampai bisa mengancam saya, tentunya saya selaku anggota dewan tetap akan memperjuangkan hak masyarakat yang ada di Bungo.” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Dirkrimsus Polda Jambi baru saja menyegel beberapa alat berat yang melakukan penambangan di kawasan Hutan Produksi (HP). Selain hutan produksi, alat berat yang bertuliskan PT KBPC tersebut juga menambang dalam areal tambang yang izinnya sudah dicabut oleh kementerian ESDM.
Dari video yang beredar dimedia sosial, ada sekitar enam alat berat jenis excavator dan buldozer yang disegel dengan garis polisi. Enam tersebut diareal yang sama.
Terkait hal ini, anggota DPRD Bungo Darmawan mendukung tindakan yang dilakukan oleh tim dari Polda Jambi yang menyegel kawasan hutan produksi yang digarap oleh PT KBPC tersebut.
Anggota Komisi III ini meminta proses hukum terhadap pelaku penambangan yang yang sudah merusak hutan tersebut hingga tuntas.
“Itu sudah disegel berarti ada indikasi kuat melakukan pelanggaran,” katanya.
Darmawan meminta kepada Polda Jambi untuk benar-benar menegakkan aturan. Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa hukum tumpul keatas dan tajam kebawah. (Agung)
Tinggalkan Balasan