JAKARTA – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar kasus peredaran narkotika hingga ke kalangan bandar. 23 kg sabu-sabu senilai Rp23 miliar berhasil disita polisi dalam sindikat yang kerap memasok ke kalangan elit ini.

Bermula ketika polisi menangkap kurir narkoba berinisial A pada pada Juni 2021 dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 164 gram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka TFB dan mengamankan 1,61 gram sabu dan 7,52 gram ganja.

“Setelah itu dapat ditangkap juga sopir atas nama tersangka HR yang bertugas mengangkut narkotika sabu tersebut bersama,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Kombes Hengki menyebut dari penangkapan sindikat ini, total barang bukti yang disita sebanyak 22.815 gram sabu-sabu. Jika dinilai dengan rupiah, harga barang bukti narkoba mencapai Rp23 miliar.

“Dari hasil introgasi tersangka menerangkan bahwa narkotika sabu tersebut memiliki kualitas yang lebih bagus sehingga harganya lebih mahal dari yang beredar dipasaran,” terang Hengki.

Tak hanya itu, Hengki menyebut sindikat ini kerap memasok narkotika ke kalangan elit. Pengusaha-pengusaha pun juga menjadi target sindikat ini.

“Dari hasil introgasi tersangka menerangkan bahwa biasanya mengedarkan narkotika sabu tersebut untuk kalangan-kalangan atau kelompok tertentu atau kalangan elit,” ucap Hengki.

Dari perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka diterancam hukuman maksimal hukuman mati.