Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tata Ruang, Hardian

Jakarta – Dalam memfasilitasi penyusunan tata ruang di daerah, peran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) sangat strategis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tata Ruang, Hardian menyebutkan bahwa pada Pasal 13 dan 29 dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020 meminta Bidang Penataan dan Pemberdayaan di Kanwil serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan di Kantah dapat memfasilitasi penyusunan rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang di daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan pelatihan dasar yang khusus untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) seperti yang saat ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN.

Dikatakannya RDTR merupakan dasar penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan. Bagi zona-zona pada RDTR, ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan.

“Salah satu praktik yang cukup penting dalam penyusunan RDTR adalah terkait aspek peta yang memberikan gambaran pola ruang, jaringan infrastruktur, serta wilayah yang diprioritaskan pembangunannya,” ujar Hardian saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/7)

Sesditjen Tata Ruang mengatakan, kondisi saat ini di kawasan perkotaan mengalami perkembangan yang sangat pesat, dinamis dan berbeda-beda arah perkembangannya sesuai dengan keunikan kawasan perkotaan itu. Hal tersebut menjadi latar belakang pelaksanaan rencana tata ruang.

“Perlu diarahkan supaya merata dan menyeluruh untuk semua perkotaan dan kawasan sekitarnya dalam rangka mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” terangnya.

Selanjutnya, produk tata ruang juga akan terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, yaitu Online Single Submission (OSS).

“Sehingga proses perizinan berusaha dan non usaha menjadi lebih cepat dan transparan. Kemudian perizinan berusaha yang telah diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas rencana tata ruang,” tambah Hardian.

Sementara itu, Kepala PPSDM, Deni Santo melaporkan bahwa pelatihan ini diikuti 415 peserta yang terdiri dari SDM perencana tata ruang di Kanwil dan Kantah. Pelatihan yang digelar secara Blended Learning ini akan diakhiri dengan uji kompetensi melalui Computer Based Test (CBT) pada 13 Agustus 2021 mendatang.

“Ini sangat strategis sekali, kompetensi yang ingin dibangun dari pelatihan ini adalah Kabid dan Kasi mampu menjadi pembina yang baik, mampu memahami penyusunan RDTR tingkat dasar. Sehingga nanti percepatan yang bisa dilakukan di Kanwil dan Kantah untuk RDTR ini bisa berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” tutur Deni Santo.