KOTA PEKALONGAN – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pekalongan mengajak para penyintas atau orang yang telah sembuh dari Covid-19 baik itu gejala ringan atau berat mendonorkan plasma konvalesen untuk membantu penyembuhan pasien Covid-19. Karena saat ini, pendonor konvalesen di Kota Pekalongan masih rendah.
Dengan mendonorkan plasma konvalesen, penyintas Covid-19 bisa bermanfaat untuk orang banyak. Tranfusi plasma konvalesen diyakini membantu percepatan penyembuhan pasien.
“Untuk penyintas Covid-19 di Kota Pekalongan yang sudah melakukan donor plasma konvalesen memang belum begitu banyak. Misalkan, dari penyintas 100 orang yang bersedia tidak sampai 10 persennya. Oleh karena itu, kami berharap dan mengajak para penyintas Covid-19 yang sudah sehat dan memenuhi syarat bisa saling membantu sesama (pasien Covid-19) dalam rangka mendukung program pemerintah melawan Covid-19 dan menaikkan angka kesembuhan pasien Covid-19,” terang dr Ani Sri Rahayu, Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Pekalongan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (26/7/2021).
“Jangan takut berdonor plasma konvalesen karena kami juga sudah melalui tahap-tahap yang sesuai prosedur sehingga memenuhi syarat untuk berdonor,” tambah dr Ani.
Menurut dr Ani, untuk meningkatkan jumlah pendonor plasma, PMI berkoodinasi dengan Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan untuk memperoleh data pasien penyintas Covid-19 yang telah sembuh. Kemudian, PMI menghubungi penyintas Covid yang sembuh dan menjadi perantara untuk menghubungkan pendonor plasma konvalesen dengan pasien yang membutuhkan. Data ini terus diupdate setiap 2-3 bulan sekali.
Ia menjelaskan, bagi penyintas Covid-19 di Kota Pekalongan yang ingin mendonorkan plasma konvalesennya bisa datang langsung ke UDD PMI Kota Pekalongan atau konsultasi terlebih dahulu dengan menghubungi via WhatsApps 085875463098 (Mas Aji), untuk diperiksa titer antibodi dan infeksi penyakit menular melalui pengambilan transfusi darah. Apabila memenuhi syarat (cocok), maka akan dilakukan pengambilan plasma apharesis di UDD PMI besar seperti di PMI Banyumas, Semarang dan Surakarta, dan kemungkinan bulan Agustus depan bisa dilakukan di UDD PMI milik Kabupaten Pekalongan.
“Ada dua cara pengambilan yakni dengan alat apheresis plasma dan dengan cara konvensional (kantong leukodepletet) yang sudah difilter. Kalau di UDD PMI Kota Pekalongan sendiri biasanya menyalurkan pendonor plasma ke UDD PMI Banyumas dengan metode Apheresis dimana keuntungannya dalam satu alat itu bisa menghasilkan dua sampai tiga kantong plasma yang kemudian bisa diambil lagi plasmanya dengan jarak dua minggu apabila titer antibodi penyintas tersebut memenuhi syarat,” papar dr Ani.
Adapun syarat menjadi pendonor plasma konvalesen yakni, penyintas Covid-19 yang sudah sembuh dan dinyatakan sehat, bebas gejala selama 14 hari setelah sembuh, memperlihatkan hasil RT PCR negative 1 kali, berat badan 55 kg, berusia 18-60 tahun, disarankan laki-laki.
“Minimal syaratnya merupakan penyintas Covid-19 yang sudah dihitung dari sembuh 14 hari tanpa gejala (sehat), disarankan kurang dari 2 bulan karena biasanya setelah 2 bulan pasca Covid-19, titer antibodinya sudah mulai turun, sehingga tidak bisa memenuhi syarat,” katanya.
“Syarat-syarat lain seperti donor darah biasa diantaranya usia 18-60 tahun, apabila penyintas tersebut baru pertama kali donor, maka maksimal umur 55 tahun dan disarankan laki-laki,diutamakan yang sudah berdonor rutin, dan tentunya melalui banyak hal seperti tidak ada infeksi menular, tidak memiliki kormobit (penyakit penyerta lain). Jika pendonor plasma wanita, maka akan diperiksa HLA atau sejenis antigen pada wanita yang sudah hamil itu tidak bisa, kalau ada HLA tersebut, maka akan melawan saat transfusi dimasukkan kepada pasien Covid-19,” tandasnya.
Reporter: MAH
Tinggalkan Balasan