Para pengunjung Mall sebelum masa pandemi diberlakukan

JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali mulai 7-13 September 2021 dan mulai 7-20 September untuk daerah lainnya.

Selama kebijakan tersebut, kabupaten/kota yang berstatus level 3 dalam PPKM diperbolehkan membuka mal dengan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung 50 persen.

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (6/9/2021).

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa pengunjung dan pegawai mal wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Kemudian, restoran dan kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Adapun, bioskop di dalam pusat perbelanjaan atau mal belum diperbolehkan beroperasi.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di emailkamu.

“Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal pusat perdagangan ditutup,” demikian bunyi Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021.

Terakhir, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal.