Jakarta- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut personel Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat ini dilengkapi Bareskrim Polri dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Menurut Mahfud, penambahan personel dari dua lembaga itu berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2021 yang terbit 6 Oktober kemarin. Bareskrim Polri akan menjadi bagian dari unit Pelaksana sementara Kepala BPN akan menjadi Dewan Pengarah.
“Di tingkat eksekutifnya ada Pak Kabareskrim bersama eksekutif-eksekutif beberapa Kementerian lalu di tingkat pengarahnya itu ada nama Pak Sofyan Djalil (Kelala BPN),” kata Mahfud dalam keterangan resmi, Kamis (7/10) malam.
Mahfud menuturkan, meski penyitaan aset BLBI ini merupakan kasus hukum perdata, bukan tidak mungkin dalam prosesnya terjadi kasus pidana.
Bareskrim Polri akan bertugas menangani perkara pidana. Hal ini seperti ketika tanah sitaan yang menjadi aset negara dijual secara tiba-tiba dengan dokumen pasu ataupun diduduki oleh pihak tertentu. Dalam kasus semacam itu, Bareskrim, Kejaksaan, dan Jamdatun akan bergerak.
“Saya sudah dibekali dengan dua Keppres, Satgas Hak Tagih negara atas BLBI itu dulu, dulu modal pertama melakukan langkah-langkah, ternyata di tengah jalan, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan sehingga saya dimodali Keppres baru lain,” jelasnya.
Adapun Kepala BPN, kata Mahfud, akan mengusut validitas sertifikat tanah yang disita Satgas BLBI, seperti sertifikat tanah yang sudah rusak, tidak sesuai dengan catatan BPN, dan lainnya.
“Nah di sini Pak Sofyan Djalil akan ikut aktif menyelesaikan masalah tanah yang jutaan hektar,” tuturnya.
Mahfud berujar sebagian besar obligor yang telah memenuhi panggilan yang dilayangkan Satgas BLBI. Mereka juga menyatakan berkomitmen untuk membayar utang mereka kepada negara.
Ia mengingatkan dalam penyelesaian kasus BLBI ini pihaknya akan bertindak tegas terhadap obligor yang tidak serius membayar hutang mereka.
Satgas akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset obligor yang menjadi hak negara. Pihaknya juga memastikan bakal memiliki catatan hutang para obligor.
“Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kita lakukan penyitaan. Mungkin juga ada masalah pidananya,” tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud mengingatkan agar para obligor BLBI tidak bermain-main. Sebab, saat ini negara sedang membutuhkan aset sitaan BLBI itu untuk diserahkan kepada masyarakat.
Selain itu, ia menegaskan bahwa upaya pengambilalihan aset ini merupakan kewajiban negara.
“Jangan main-main, rakyat sekarang sedang susah, berkali-kali saya katakan, kalau anda main-main nanti akan ada langkah-langkah berikutnya,” pungkas Mahfud.
Tinggalkan Balasan