Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra, menyerahkan 57 Sertipikat Tanah hasil dari program Redistribusi Tanah

Belitung – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bangka Belitung, Oloan Sitorus, beserta jajaran dan Bupati Belitung, Sahani Saleh, menyerahkan 57 Sertipikat Tanah hasil dari program Redistribusi Tanah di Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Jumat (08/10/2021). Sertipikat Tanah diserahkan langsung secara simbolis kepada 10 penerima.

Seusai menyerahkan Sertipikat Tanah kepada masyarakat perwakilan, dalam sambutannya Wamen ATR/Waka BPN mengatakan bahwa Sertipikat Tanah adalah bukti kehadiran pemerintah untuk masyarakat agar menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat.

“Warga Desa Terong ini saksi besar perubahan bangsa. Program pendaftaran tanah adalah program raksasa, diperkirakan 126 juta bidang tanah yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dan dari pulau terluar di Miangas sampai Rote semua ada program ini,” tutur Surya Tjandra.

Seperti diketahui, legalisasi aset yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN ditargetkan akan selesai pada tahun 2025. Melalui legalitas tanah yang dimiliki masyarakat, Surya Tjandra berharap agar masyarakat bisa memaksimalkan manfaat tanahnya dengan baik.

“Kita perlu masyarakat mendapat kepastian hak supaya masyarakat mau menginvestasikan dan merawat tanahnya,” imbuhnya

Dalam kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN menunjukkan kepada masyarakat bahwa Sertipikat Tanah yang diserahkan merupakan hasil kerja keras dari seluruh pemangku kepentingan.

“Ini semua bukan hasil kerja saya, tapi teman-teman BPN di daerah sini. Tentu juga dengan dukungan yang kuat dari Pak Bupati dan jajaran pemerintah daerah. Mudah-mudahan ke depan kita bisa bangun Belitung. Artinya kalau Belitung maju, Bangka Belitung juga maju, dan kalau Bangka Belitung maju menandakan Indonesia maju,” tutur Surya Tjandra.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bangka Belitung melaporkan bahwa target Redistribusi Tanah keseluruhan di Kabupaten Belitung sebanyak 10.750 bidang dan telah terealisasi 100%. Terkhusus di wilayah Desa Terong, dari target 2.000 bidang tanah, juga telah terealisasi 100%.

“Sebelumnya kami telah menyerahkan 76 Sertipikat Tanah dari hasil Redistribusi Tanah kepada masyarakat. Hari ini karena hanya diwakilkan beberapa masyarakat, maka hanya 57 yang dapat diserahkan langsung,” kata Oloan Sitorus.

Bupati Bengkulu yang juga turut menyerahkan Sertipikat Tanah secara langsung mengingatkan kepada masyarakat Desa Terong bahwa sebagai warga negara yang telah menerima haknya maka harus juga melaksanakan kewajiban, dalam hal ini membayar pajak atas kepemilikan tanah.

“Saya ingatkan kepada masyarakat untuk membayar PBB karena ada hak, ada kewajiban sebagai warga negara. Saya yakin masyarakat di sini sudah paham betul dengan kewajiban mereka karena ujungnya untuk pembangunan di wilayah Desa Terong,” jelas Sahani Saleh.

Dalam kegiatan ini, berlangsung juga dialog antara masyarakat Desa Terong dengan Wamen ATR/Waka BPN. Sumarti (56) seorang ibu rumah tangga yang memiliki tanah seluas 843 meter persegi, mengaku bangga sekali karena sudah banyak kemajuan di desanya, salah satunya terbukti dengan pendaftaran tanah yang dilakukan pemerintah di desa tempatnya tinggal.

“Dengan adanya sertipikat kita merasa tenang, kita punya bukti hukum. Dengan bukti hukum ini kita bisa dengan tenang mendirikan home stay untuk mendukung wisata di Belitung,” ujar Sumarti.

Sebagai penutup dialog, Suparman (48) seorang penerima Sertipikat Tanah juga berkesempatan mengungkapkan rasa senangnya secara langsung di hadapan Wamen ATR/Waka BPN.

“Saya merasa sangat senang atas sertipikat yang diberikan oleh pemerintah. Rencananya sertipikat ini akan dibuat kolam ikan karena hasil ikan air tawar pasarnya terbuka. Kebetulan dengan adanya tanah ini akan saya usahakan maksimal. Saya ini petani kecil. Sertipikat ini bisa menambah modal dari pinjaman perbankan, satu-satunya harta yang sangat berarti untuk saya,” tutur Suparman dengan haru.

Sebagai informasi, mengawali kunjungan kerjanya di Provinsi Bangka Belitung, Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra, didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Bangka Belitung, Oloan Sitorus, beserta jajaran meninjau lokasi eks tambang di Desa Air Saga yang berada di Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Maksud dari kunjungannya di sini ialah dalam rangka mendorong pelaksanaan Reforma Agraria di kawasan bekas tambang.