Eranasional.com – Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penyelenggara Financial Technology Peer to Peer (Fintech P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar seluruh Polda Jajaran menindak tegas pinjol ilegal, karena selama ini dinilai telah merugikan banyak masyarakat.
“Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur promosi atau tawaran dalam menggunakan jasa layanan pinjol. Pastikan penyelenggara pinjol tersebut legal atau resmi, sehingga tidak merugikan dan menyusahkan di kemudian hari,” ujar Irjen Pol Nana Sudjana, Jum’at (15/10/2021) siang, di Mapolda.
Lanjutnya, setiap penyelenggara pinjol di Indonesia wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pinjol ilegal itu sangat merugikan masyarakat. Karena data pribadi korban akan dimanfaatkan oleh penyelenggara pinjol ilegal apabila terlambat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Bahkan saat penagihan, banyak ditemukan disertai dengan ancaman,” jelas Irjen Pol Nana Sudjana.
Irjen Pol Nana Sudjana meminta masyarakat untuk segera melaporkan pinjol ilegal yang merugikan konsumen dengan meneror dan bahkan mempermalukan konsumen.
Ditegaskannya, Polda Sulut dan jajaran sangat mendukung upaya Pemerintah dalam rangka memberantas tindak kejahatan pinjol ilegal. Dari sisi preventif atau pencegahan, Irjen Pol Nana Sudjana memerintahkan jajaran untuk meningkatkan patroli di dunia maya juga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Berkaitan dengan hal tersebut, Polri juga telah menjalin kerjasama tentang pemberantasan pinjol ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM,” terang Irjen Pol Nana Sudjana.
Dalam kesempatan ini, Irjen Pol Nana Sudjana pun meminta masyarakat tidak sembarangan memposting kartu identitas pribadi atau KTP tanpa sensor di media sosial.
“Karena rentan disalahgunakan dalam pinjol. Serta jangan mudah memberikan data terkait KTP karena hal ini memberikan celah bagi para pelaku tindak kejahatan,” pungkas Irjen Pol Nana Sudjana.
Sementara itu informasi resmi dari Divisi Humas Polri melalui media sosial, ada beberapa cara untuk mengetahui aplikasi pinjol legal atau ilegal di OJK.
Pengecekan bisa dilakukan melalui website OJK dengan alamat: www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx ataupun nomor WhatsApp 081-157-157-157, nomor telepon 157, juga bisa melalui email: waspadainvestasi@ojk.go.id
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan