Wakil Menteri ATR/Waka BPN Surya Tjandra (Tengah), menyerahkan sertipikat tanah hasil kegiatan konsulidasi tanah

Deli Serdang – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra menghadiri Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah hasil dari kegiatan Konsolidasi Tanah di Sumatera Utara

Turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatra Utara, Dadang Suhendi beserta jajaran dan Wakil Bupati Deli Serdang, H.M. Ali Yusuf Siregar beserta jajaran. Adapun sertipikat tanah yang diserahkan sejumlah 10 bidang dari 208 bidang yang telah terbit.

Wamen ATR/Waka BPN mengakui bahwa pelaksanaan Konsolidasi Tanah memang mudah diucap, tapi sukar dikerjakan. Hal ini karena butuh koordinasi yang kuat, mulai dari pemangku kepentingan terkait juga kepada masyarakat yang termasuk ke dalam subjek Konsolidasi Tanah.

“Seperti yang Bapak Ibu alami di sini, kan awalnya pasti diajak bicara dulu sama pemerintah daerah setempat juga jajaran BPN di sini, harus dijelaskan dulu peruntukkannya berapa, dipotong berapa. Nah, dengan kebesaran hati dari Ibu Bapak sendiri, kita tata supaya semua bidang tanah sebisa mungkin punya akses,” tutur Surya Tjandra melalui keterangan pers, Kamis (21/10)

Surya Tjandra melanjutkan bahwa dengan dilakukan Konsolidasi Tanah, yang terjadi ialah nilai tanah bisa meningkat karena telah memiliki akses menuju bidang tanah utamanya.

“Walaupun luas tanahnya turun, nilainya bertambah karena adanya akses itu dan akses ini diberikan oleh masyarakat sendiri. Memang tanah itu nilainya relatif, ada yang tinggi, ada yang rendah, semata-mata tergantung bisa diakses atau tidak. Kelebihan dalam program Konsolidasi Tanah yang dilakukan di sini, rasanya salah satu yang pertama kali dilakukan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Melalui suksesnya Konsolidasi Tanah yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatra Utara dengan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan artinya di wilayah ini sukses dalam hal koordinasi dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

“Memang luar biasa mimpi Presiden Jokowi, ingin ada konsolidasi, ada koordinasi dan sekali lagi, Deli Serdang ini jadi contoh yang istimewa. Bagaimana kolaborasi tidak hanya diucapkan, tapi dilaksanakan,” kata Surya Tjandra.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatra Utara, Dadang Suhendi, menceritakan awal mula ditentukannya Desa Tigajuhar sebagai lokasi Konsolidasi Tanah.

Ia mengungkapkan informasi awal masyarakat waktu itu, susah mendapatkan sertipikat tanah karena masuk ke dalam kawasan hutan sehingga pengembangan ekonomi dan kepastian hukum atas tanah tidak dapat diperoleh. Maka tak lama, pihaknya menginisiasi kerja sama dengan lintas sektor untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.

“Maka alhamdulillah, lahan-lahan itu semua ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain. Kemudian ditindaklanjuti dengan proses legalisasi aset, menggunakan konsep konsolidasi tanah,” ungkap Dadang Suhendi.

Selain kerja sama lintas sektor yang baik, Dadang Suhendi menuturkan bahwa kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor utama suksesnya Konsolidasi Tanah di Desa Tigajuhar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah rela melepas sebagian haknya untuk kepentingan masyarakat banyak dan untuk mengembangkan ekonomi di lingkungan masyarakat Tigajuhar itu sendiri. Juga untuk jajaran Kantah dan pemerintah daerah atas dukungan riil terhadap suksenya program Konsolidasi Tanah di Tigajuhar,” imbuhnya.

Fauzi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menjelaskan tujuan dilakukannya Konsolidasi Tanah di wilayahnya.

“Tujuan Konsolidasi Tanah ini ialah menata bidang, bentuk, serta memberikan dukungan infrastruktur jalan sehingga nilai ekonomis terhadap bidang tanahnya meningkat, dari sosial ekonomi menjadi kapital ekonomi. Selain itu, persoalan sosial budaya masyarakat dan persoalan tumpang tindih bidang tanah antara satu dengan yang lain, bisa kita selesaikan dengan konsep Konsolidasi Tanah,” terang Fauzi.

Wakil Bupati Deli Serdang, H.M. Ali Yusuf Siregar menuturkan bahwa penyerahan sertipikat hasil dari program Konsolidasi Tanah ini merupakan bentuk efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah dalam melakukan penataan di wilayah Desa Tigajuhar.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh atas terselenggaranya Konsolidasi Tanah sehingga kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud.

“Kami mendukung penuh kegiatan ini yang diharapkan penataannya tidak semata-mata hanya pembangunan fisik saja, melainkan masyarakat bisa mencapai kehidupan lebih baik dengan menghadirkan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan dengan memberikan modal bagi masyarakat,” pungkas H.M. Ali Yusuf Siregar.