Jakarta – Dengan ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau yang lebih dikenal dengan KKPR menjadi syarat dasar sebelum mengurus persetujuan lainnya seperti Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jika suatu wilayah sudah mempunyai RDTR maka otomatis diproses melalui sistem dengan terbitnya konfirmasi KKPR dalam kurun waktu 1 (satu) hari kerja. Namun jika tidak ada RDTR, dapat menggunakan produk RTR berjenjang lainnya dengan memerlukan analisis dan penilaian dokumen dalam kurun waktu 20 hari kerja,” ujar Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Ranperda RTRW Kota Batu, Ranperda RTRW Kota Medan dan Ranperkada RDTR Kota Cirebon pada Kamis, (21/10/2021).
Lebih lanjut ia menegaskan, ke depan tidak ada lagi peraturan kepala daerah tentang tata ruang di luar produk RTR seperti RTRW dan RDTR. Misal, menetapkan kawasan hutan ditetapkan terpisah melalui peraturan kepala daerah.
“Itu tidak bisa. Semuanya kita masukkan menjadi satu kesatuan di produk rencana tata ruang, maka pembahasan ini sangat penting untuk menyinkronkan berbagai kebijakan,” tegas Abdul Kamarzuki.
Ia menambahkan, dengan adanya analisis dan penilaian dokumen, maka pemerintah daerah harus segera membentuk forum penataan ruang sebagai inklusivitas penyelenggaraan penataan ruang dengan melibatkan perangkat daerah maupun asosiasi profesi dan akademisi.
Kementerian ATR/BPN, menurut Abdul Kamarzuki, juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta dengan harapan, terstandarisasinya data yang dihasilkan dari produk RTR di seluruh wilayah di Indonesia.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko yang hadir secara langsung menjelaskan, Kota Batu ini adalah kota baru yang sebelumnya merupakan bagian dari Malang. Ketika terbentuk menjadi kota, maka banyak sekali terjadi perubahan-perubahan karena sarana prasarana dan fasilitas kota masih belum tersedia.
“Diharapkan Perda RTRW Kota Batu ini akan menjadi momentum awal untuk perkembangan Kota Batu yang lebih baik lagi,” ucapnya.
Dewanti menuturkan, terdapat 3 (tiga) hal yang menjadi pokok utama pertumbuhan ekonomi yaitu pertanian, pariwisata dan UMKM. Dalam aspek pariwisata, banyak investor yang tertarik untuk membangun hotel skala besar dengan puluhan tingkat namun pemerintah daerah masih belum berani untuk mengeluarkan izin terkait pembangunan tersebut.
“Jumlah wisatawan yang datang ke Kota Baru sebelum pandemi Covid-19 adalah sebanyak 7.5 juta wisatawan. Dengan adanya Perda RTRW ini, kami harapkan fasilitas penunjang Kota Batu sebagai Kota Wisata dapat segera terealisasikan dengan adanya payung hukum yang jelas,” ucap Dewanti.
Pada kesempatan yang sama Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, salah satu isu strategis penataan ruang di Kota Medan yaitu perkembangan kota yang masih cenderung memusat pada inti kota. Oleh karena itu, perlunya pemerataan pembangunan, khususnya pada kawasan Kota Medan Bagian Utara.
Kawasan Utara ditetapkan sebagai pusat kota di bagian utara dengan fungsi sebagai pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, pusat kegiatan sosial-budaya, dan pusat kegiatan industri serta pusat pertahanan keamanan.
“Sebagian besar arahan pengalokasian kawasan lindung berada di kawasan utara. Hal ini tentu memerlukan penyesuaian pada rencana pembangunannya mengingat Medan Utara mempunyai potensi yang dapat dikembangkan salah satunya sebagai Water Front City,” jelas Bobby.
Di sisi lain, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis memaparkan, pada proses penetapan RDTR dalam kurun waktu Tahun 2012-2021, telah terjadi sejumlah dinamika kebijakan, baik di tingkat Nasional, Provinsi Jawa Barat, maupun Kota Cirebon yang memberikan signifikansi besar terhadap pengembangan dan pemanfaatan ruang Kota Cirebon.
“Tentunya sebagai tindak lanjut, kami mengharapkan persetujuan substansi RDTR Kota Cirebon dapat segera terbit. Dengan demikian, Ranperkada ini dapat segera ditetapkan menjadi Perkada RDTR Kota Cirebon 2021-2041,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Pemda Kota Cirebon siap berkomitmen memenuhi alokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 20%.
“Semoga RDTR ini dapat menjawab permasalahan Kota Cirebon baik dari eksternal maupun internal. Kami akan langsung tindaklanjuti Ranperkada tersebut untuk mewujudukan harapan masyarakat kota Cirebon,” tutup Nashrudin.
Tinggalkan Balasan