Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus gencar dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia, terutama yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Kementerian ATR/BPN sendiri. Sebagaimana diketahui, mafia tanah terdiri dari berbagai macam oknum, baik itu dari pihak internal maupun eksternal Kementerian ATR/BPN.

“Pemerintah akan memantau dan melakukan berbagai upaya untuk menggagalkan aksi mafia tanah, serta menindak tegas semua yang terlibat di dalamnya,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal melalui keterangan rilis, Rabu (27/10/2021).

Lebih lanjut Sunraizal menjelaskan, jika Kementerian ATR/BPN pun sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pegawainya yang telah membuat kekacauan serta merugikan masyarakat.

Ia mengungkapkan, sebanyak 125 pegawai Kementerian ATR/BPN terlibat dalam praktik mafia tanah dan telah dijatuhkan sanksi, mulai dari hukuman ringan atau disiplin yang masih dapat dibina, sedangkan hukuman berat akan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya.

“Kementerian ATR/BPN tidak main-main terhadap berbagai kasus mafia tanah yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain. Kami akan melakukan bersih-bersih pegawai yang terlibat dalam mafia tanah,” tegasnya.

Irjen Kementerian ATR/BPN mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017, Kementerian ATR/BPN telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian.

Bukan hanya itu saja, Kementerian ATR/BPN juga berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya memberantas praktik mafia tanah.

“Kementerian ATR/BPN mulai dari tingkat pusat hingga daerah, terus bersinergi dalam memberantas beberapa permasalahan pertanahan. Meskipun demikian, Kementerian ATR/BPN tidak bisa berjalan sendiri dan harus menggandeng aparat penengak hukum dalam memberantas mafia tanah,” tuturnya.

Terakhir, Sunrizal berpesan kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati juga dalam menggunakan jasa notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena banyak dari mereka terlibat dan menjadi bagian dari sindikat mafia tanah.

“Saat kita menyerahkan seluruh dokumen kita ke notaris, takutnya akan terjadi kasus seperti yang asli digandakan dan yang palsu dikembalikan sehingga harus selektif dalam memilih notaris/PPAT. Jangan sampai nanti terjebak dengan PPAT gadungan,” ungkapnya.

Guna mengetahui informasi PPAT yang resmi terdaftar sebagai mitra Kementerian ATR/BPN, masyarakat dapat mengecek secara mandiri melalui website dengan tautan https://www.atrbpn.go.id/?menu=daftarPPAT. (TA)