Anggota Komisi II DPR Yakhobus memberikan sertipikat tanah melalui program strategis Kementrian ATR/BPN

Kupang – Setiap Sosialiasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di beberapa daerah, dilakukan penyerahan sertipikat kepada masyarakat yang diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI. Selalu terdapat cerita menarik dari para penerima sertipikat tanah di balik kegiatan penyerahan tersebut.

Seperti cerita Frans Agustinus Soissa (41) yang menceritakan proses mendapatkan sertipikat. “Saya sangat bersyukur telah mendapatkan sertipikat ini karena saya beli tanah hasil saya simpan-simpan dari bekerja di kapal sejak tahun 2002. BPN di sini dalam proses penyertipikatannya begitu memudahkan sekali,” kata Frans Agustinus Soissa dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Hotel Aston, Rabu (27/10/2021).

Lebih lanjut pria yang sehari-hari bekerja sebagai pelaut itu mengatakan, jika program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian ATR/BPN begitu berdampak bagus bagi masyarakat yang membutuhkan pendaftaran tanah yang cepat, mudah, dan tanpa biaya.

“Program PTSL ini sangat bagus sekali dan saya banyak mengucapkan terima kasih Pak Presiden dan BPN yang sudah membantu masyarakat,” ujarnya.

Sertipikat tanah selain dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah, juga dapat membuka ruang untuk akses modal kepada perbankan. Hal ini yang diungkapkan oleh Sakariya Suseno (66) yang berasal dari Desa Alak, Kota Kupang.

Ia menuturkan, jika sertipikat tanahnya akan diagunkan ke bank. “Saya coba ke bank karena bisa sebagai modal untuk berusaha dan mengayomi keluarga,” tuturnya.

Selain itu pemberian sertipikat tanah juga dilakukan kepada aset-aset Barang Milik Negara (BMN), salah satunya kepada lahan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Kota Kupang. Yeanry Maryanthy Olang selaku perwakilan dari Bakamla RI Kota Kupang, menceritakan proses penyertipikatannya sangat dibantu oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang.

“Jadi ada tanah Bakamla di Kupang yang dibeli sejak 2010, tetapi itu tidak bisa dimasukkan proses sertipikat karena masuk area konservasi hutan. Lalu setelah dikeluarkan menjadi APL (Area Penggunaan Lain) kami pada 2021 ini, diarahkan oleh jajaran BPN Kota Kupang untuk mengikuti PTSL dan prosesnya sangat dibantu dengan baik sekali,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yeanry Maryanthy Olang mengapresiasi PTSL karena merupakan program yang bagus dan bermanfaat. “Saya sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas program PTSL ini. Saya dari instansi pemerintah juga terbantu karena program ini tanpa biaya dan saya rasa untuk masyarakat kecil pasti sangat bermanfaat sekali,” imbuhnya.