JAKARTA – Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Manlian R.A. Simanjuntak mengatakan bahwa baru ada 5 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diajukan oleh lembaga profesi terakreditasi kepada Lembaga Pengembangan profesi Jasa Konstruksi (LPJK). Padahal LSP ini kan menjadi tokoh sentral dalam kegiatan jasa konstruksi di tanah air.
Berikut 5 LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang sudah terlisensi BNSP Diantaranya:
1. LSP K3 Konstruksi
2. LSP ASTEKINDO Konstruksi Mandiri
3. LSP GATAKI Konstruksi Mandiri
4. LSP PETAKINDO Konstruksi Mandiri
5. LSP Afiliasi Tenaga Infrastruktur
Diruang kerjanya 28 Oktober kepada Eranasional, Manlian R.A. Simanjuntak menjelaskan lebih jauh.
Sejak LPJK disahkan DPR RIĀ 7 Desember 2020 lalu dilantik Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) 21 Desember 2020. Menurut Prof. Manilan, LPJK mempunyai fungsi registrasi, lisensi, akreditasi lalu penilaian ahli, kegagalan bangunan, penyetaraan tenaga kerja asing, pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Di samping itu LPJK Ā mendapat tugas dari menteri PUPR yaitu melanjutkan tugas sertifikasi namun tugas tersebut hanya sementara sebelum LSP berdiri sendiri dasn bertanggung jawab terhadap sertifikasi jasa konstruksi.
Proses sertifikasi sertifikat profesi adalah domainnya LSP. Sedangkan LSP direkomendasikan oleh asosiasi terakreditasi sedangkan LPJK hanya mengeluarkan rekomendasi.
Rekomendasi LPJK ini menjadi dasar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk membuat lisensi.
Prof. Manlian menambahkan, bahwa proses perpanjangan sertifikasi secara online sedang disusun oleh LPJK. Ā Sementara ini LPJK yang mengurus perpanjangan sertifikasi hingga akhir Desember 2021 sesudah itu semua proses sertifikasi akan dilakukan oleh LSP.
Penguatan LSP sebagai lembaga sertifikasi yang berasal dari masyarakat harus diwujudkan oleh LPJK. Saat ini Sertifikat Kompetensi Konstruksi secara online dari tenaga ahli ke pusdafin lalu ke portal perijinan ke Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) dan terakhir LSP.
Tinggalkan Balasan