JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, angkat bicara mengenai langkah Kejaksaan Agung yang mengeluarkan Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui proses rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang diberlakukan sejak 1 November 2021.
Menurut Sahroni, apa yang dilakukan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin merupakan langkah yang tepat. Sebab hal ini memang tengah sangat dibutuhkan, mengingat overkapasitas lapas yang terjadi di banyak daerah di Indonesia.
“Saya menyambut baik keputusan ini karena memang kami di Komisi III juga sudah berkali-kali menyuarakan agar para napi narkoba lebih baik direhabilitasi saja. Masalahnya, lapas kita sudah sangat penuh, dan yang perlu dipenjara menurut saya cukup pengedar,” kata Sahroni kepada wartawan, yang dikutip Selasa 9 November 2021.
Menurut Sahroni, pengguna Narkoba memang sebaiknya direhabilitasi. “Pengguna baiknya direhab agar tidak kembali lagi ke narkoba. Jadi menurut saya, rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi jawaban yang tepat dalam menangani kasus penggunaan narkoba. pedoman ini sudah sangat kita tunggu-tunggu,” kata Sahroni.
Selain itu, Sahroni juga menyampaikan bahwa pedoman dari kejaksaan itu akan sangat membantu Kemenkumham dalam menekan permasalahan over capacity lapas yang selama ini belum kunjung selesai. Beliau juga optimis bahwa pedoman baru ini akan membantu para pengguna narkoba untuk pulih dari kecanduannya.
“Pertama, tentunya pedoman ini akan berimplikasi positif pada penyelesaian masalah overcapacity di lapas kita. Di sisi lain, tentunya dengan direhab, para napi narkoba mendapatkan layanan baik fisik maupun mental yang dibutuhkan untuk lepas dari jeratan narkoba,” ujarnya.
Sahroni menambahkan, “Mereka juga akan didampingi oleh profesional. Ini tentunya lebih bermanfaat daripada menjebloskan mereka ke penjara yang sudah kepenuhan dan sulit diawasi,” ujar Sahroni.
Tinggalkan Balasan