Ketua Umum PP IPPAT Hapendi Harahap

Jakarta- Dua orang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar. Kini 2  akun mereka telah dibekukan oleh Kementerian ATR/BPN.

Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap mengatakan, dua akun yang dikelola Ina Rosaina dan Erwin Riduan telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penonaktifan akun tersebut sebagai tindak lanjut penetapan tersangka Polda Metro Jaya terhadap Ina Rosaina dan Erwin Riduan atas kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir..

Jadi, kata dia, setiap PPAT mempunyai akun agar bisa mengakses melakukan pendaftaran, pengecekan ke kantor pertanahan yang dikeluarkan oleh Kemen ATR.

Hafendy menyebutkan akun mereka telah dibekukan sejak Jumat (19/11) lalu. Akun tersebut kini sudah tidak aktif, artinya sudah tidak bisa memproses pembuatan akta kembali.

“Dia sudah tidak bisa lagi buat akta. Karena kan prosedur buat akta tersebut langkah pertama dibuat akta adalah harus lakukan pengecekan sertifikat. Pengecekan sertifikat itu secara elektronik,” jelas Hapendi.

Lanjutnya  kemudian karena akunnya sudah tak aktif sehingga dia tidak bisa lakukan pengecekan tersebut. Karena tidak bisa, maka dilarang buat akta.

“PP IPPAT akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana mestinya. Saya sudah melakukan pendekatan ke Kementerian ATR dan ke Polda Metro Jaya agar kasus ini selesai dan itu juga tentu agar penegakan berjalan sesuai dengan yang ketentuan ada,” ucapnya.