Dalam mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 9042:2021 terkait CHSE pada November 2021.

Sebagai upaya menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021, kata dia, maka Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersama Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE.

Pada 4 Desember 2021, Kemenparekraf telah menyelesaikan rancangan skema sertifikasi untuk SNI CHSE Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata yang telah ditetapkan menjadi SNI CHSE oleh BSN.

“CHSE untuk sektor pariwisata tetap bersifat voluntary (sukarela) atau bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha. Tiga skema SNI CHSE yang disiapkan yaitu usaha mikro dan kecil, usaha menengah, dan usaha besar secara mandiri,” ungkap Menparekraf.

Ia juga menekankan bahwa sertifikasi CHSE dapat dilakukan secara sukarela dan dilakukan oleh pihak ketiga, yakni lembaga sertifikasi berdasarkan hasil akreditasi KAN yang dibangun sebagai sertifikasi berbasis permintaan pasar (market demand) dengan penandaan label tambahan InDOnesia CARE.