Menurut Burhanuddin, setelah mengikuti PPPJ seluruh jaksa baru dituntut untuk mengembangkan kapasitas diri melalui pengalaman-pengalaman penugasan di lapangan.

Jaksa baru itu diingatkan untuk beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan kerja baru yang menjadi kunci kesuksesan.

“Hendaknya jaksa baru mendorong perubahan etos kerja, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tergoda melakukan perbuatan tercela,” kata Jaksa Agung iu pula.

Kepada jaksa baru, Burhanuddin juga mengatakan tantangan perkembangan zaman menuntut standar profesionalitas SDM kejaksaan meningkat. Jaksa dituntut tidak hanya berpendidikan strata satu (S-1), namun idealnya menempuh jenjang pascasarjana.

Tingkat pendidikan ini penting, kata Burhanuddin. Karena ia menyakini di antara jaksa baru tersebut akan ada calon pemimpin masa depan kejaksaan, yang akan melanjutkan tongkat komando.

“Untuk bisa meraih jabatan tersebut saudara dituntut tidak hanya cakap dalam bidang teknis saja, melainkan juga harus memiliki jiwa kepemimpinan yang mumpuni, serta manajerial yang handal,” katanya pula.

Tantangan tugas berikutnya, kata Burhanuddin, adalah era disrupsi, di mana terjadi inovasi dan perubahan besar-besaran yang secara fundamental mengubah semua sistem, tatanan dan ‘landscape’ yang ada pada cara-cara baru.

Dia mengingatkan, pesatnya pertumbuhan digitalisasi sistem di semua sektor dan hadirnya kecerdasan buatan secara radikal menggantikan fungsi manusia, era di mana manusia dipaksa berkompetisi dengan robot.