Eranasional.com – Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp195 ribu. Hal ini untuk membantu bagi calon penumpamg sebagaj syarat perjalanan kereta api (KA) jarak jauh.
“Dimasa angkutan Nataru terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, diantaranya wajib melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3×24 jam bagi penumpang anak usia dibawah 12 tahun. Selain itu penumpang anak juga harus didampingi orang tua,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan, Kamis (23/12/2021).
Eva menjelaskan, pemeriksaan RT-PCR di stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Desemner 2021 sampai 2 Januari 2022. Adapun jam operasional layanan RT-PCR di atasiun Gambir mulai pukul 06.00- 21.00 WIB, sedangkan di stasiun Pasar Senen pukul 05.00- 22.30 WIB
“Bagi pelanggan anak dibawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas,” ujarnya.
Daop 1 Jakarta menghimbau para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA, sebab hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel.
“Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi,” jelas Eva
Adapun sesuai ketentuan SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 sebagai berikut:
1.Calon penumpang usia di bawah 12 tahun.
– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam
– Wajib didampingi orang tua
2.Calon penumpang Usia 12-17 tahun.
– Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam
3. Calon penumpang usia di atas 17 tahun.
– Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan