Kasipenkum lalu menjelaskan perihal motif dari Herry melakukan tindakan asusila.
“Cuma ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh Herry,” jelasnya.
Bahkan saat persidangan, itu dia menjelaskan secara berbelit-belit.
“Kalau di (Sidang) dia sampaikan seperti itu, ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan,” jelas Kasipenkum Kejati Jabar.
Ditegaskannya, bahwa jawaban para pelaku pidana, saat ditanya motif, pasti menjawab khilaf.
“Memang jawaban yang banyak dilakukan pelaku pidana, seperti itu jawabannya, itu yang ia sampaikan,” tegasnya.
Herry juga mengakui, bahwa apa yang disampaikan di persidangan, dasarnya itu yang disampaikan oleh JPU di persidangan.
Tinggalkan Balasan