Eranasional.com – Sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di PN Bandung, Selasa 4 Januari 2022, dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh JPU.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung secara virtual, menghadirkan terdakwa melalui tayangan secara virtual.
Sidang sendiri digelar secara tertutup.
Usai persidangan, Kasipenkum Kejati Jabar, Doddy Gazali Emil menjelaskan bahwa jaksa melakukan pemeriksaan terdakwa Herry Wirawan.
“Jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan, tentu dihubungkan dengan fakta atau pasal yang akan dibuktikan, ” jelas Kasipenkum Kejati Jabar Doddy Gazali Emil usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa sore (4/1).
Kasipenkum menambahkan, bahwa dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa Herry mengakui seluruh perbuatannya.
“Kepada JPU (jaksa penuntut umum), dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW saat pemeriksaan dalam persidangan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan