Eranasional.com – Belum lama ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengumumkan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Kabar JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun tersebut sempat trending di Twitter. Pakar hukum tata negara, Refly Harun turut menanggapi kabar tersebut.
Dalam hal ini, Refly Harun menilai JHT yang akan cair pada saat pekerja berusia 56 tahun memiliki dua sudut pandang.
Adapun dua sudut pandang yang dilihat dari kacamata Refly Harun adalah pada buruh dan pengusaha.
“Perspektif yang ingin saya ketengahkan, pertama adalah perspektif buruh itu sendiri, perspektif pekerja dan itu hal yang terpenting tentunya, yang kedua adalah perspektif pengusaha atau perspektif negara,” ujarnya dilansir Eranasional.com dari saluran YouTube Refly Harun pada Selasa 15 Febuari 2022.
Lebih jauh, dirinya mengaku miris, lantaran pemerintah selalu lebih condong mengatur pengusaha ketimbang buruh.
“Miris ya kadang-kadang negara kok lebih mengatur pengusaha ya,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Refly Harun pun melihat jika JHT diibaratkan di negara maju sebagai jaminan sosial pada saat pekerja pensiun.
Namu di Indonesia berbeda. JHT di Indonesia dengan negara maju, jumlahnya berbeda.
“Mungkin di kalo di negara maju alasannya adalah ya biar ketika mereka tua, mereka punya yang namanya social security ya, punya jaminan sosial yang baik unfortunately di Indonesia tidak seperti itu,” ucapnya.
“Karena kalau orang sudah pensiun dan hanya memanfaatkan mendapatkan jaminan hari tua, barangkali dia tidak bisa apa-apa juga dengan uang yang ada, apalagi kalau dia buruh atau pekerja golongan menengah ke bawah, sementara usia sudah tidak kompetitif lagi, atau kalau dia mau pindah haluan bekerja, dia sudah tidak kompetitif lagi,” tambahnya.
Dirinya lantas mendesak pemerintah untuk tidak menghambat pencairan JHT.
“Karena itu menurut saya it doesn’t make sense ya untuk menghambat pencairan JHT,” ungkapnya.
Sementara itu, peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menyatakan, pencairan JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
Pasal 3 Permenaker berbunyi, “Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun”.
Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 di mana JHT dapat dicairkan dalam jangka satu bulan setelah peserta pensiun dari perusahaan.***
Tinggalkan Balasan