Eranasional.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut buka suara menanggapi aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Hotman Paris mengaku heran dengan alasan uang JHT milik buruh yang diambil dari potongan gaji harus ditahan hingga mencapai usia 56 tahun.

Pandangan itu disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

“Kalau uang JHT berasal dari sebagian potongan gaji karyawan, apa dasarnya tahan uang tersebut sampai umur 56?,” ujar Hotman Paris seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Hotman Paris pun mempertanyakan logika berpikirnya aturan baru tersebut.

“Kalau dia PHK umur 40, masih tunggu 16 tahun lagi JHT yang uangnya dipotong dari gaji dia. Di mana logika berpikirnya?,” tutur Hotman Paris.

Hotman Paris pun menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan sejumlah pertanyaan hingga mempertanyakan nasib uang JHT untuk pekerja yang terkena PHK dini. Kemudian tak sedikit juga pekerja yang mengundurkan diri karena terpaksa.

“Anda akan pensiun dini, di-PHK, mengundurkan diri, bagaimana nasib uang JHT?,” ujarnya.

Seperti diketahui, peraturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi polemik yang belum terselesaikan.

Dilansir peraturan.bpk.go.id, peraturan tersebut dikeluarkan pada awal periode pertama pemerintahan Jokowi melalui PP Nomor 46 Tahun 2015.

PP Nomor 46 Tahun 2015 tersebut merupakan “Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua”.

Aturan itu menyebut JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.

“Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila Peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap,” bunyi Pasal 22 ayat (1).

Oleh karena itu, aturan tersebut menuai protes dan penolakan keras dari para pekerja saat diterbitkan.***