Eranasional.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menelusuri informasi soal tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub, melarikan diri ke luar negeri. Suwito diduga menggunakan paspor palsu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan petugas menelusuri keberadaan Suwito Ayub yang terdeteksi melintas ke Singapura pada akhir 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Bareskrim.

“Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Menurut Whisnu, penyidik saat ini tengah menelusuri aset-aset tersangka untuk disita agar bisa dikembalikan kepada korban-korbannya.

Sebelumnya, Whisnu menyatakan bahwa penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka Suwito Ayub. Menurutnya, Suwito Ayub melarikan diri pada Kamis (24/2) lalu, saat penyidik akan melakukan pemeriksaan.

“Kita keluarkan DPO. Hari Kamis minggu lalu kita panggil tetapi tidak datang,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan KSP Indosurya Cipta ini, polisi menyatakan, telah menerima sebanyak 22 laporan masyarakat. Laporan tersebut tersebar di sejumlah Polda dan kemudian Bareskrim Polri mengambil alih perkara tersebut.

Di mana, dari 22 laporan tersebut, sebanyak 181 pengaduan dilakukan oleh 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp4.067.546.465.223. Sementara, total kerugian secara keseluruhan 14.500 investor diperkirakan mencapai Rp15,9 triliun.

Sejauh ini, Bareskrim telah memeriksa ratusan orang untuk mengusut kasus KSP Indosurya. Tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni HS, JI dan SA. (Inews)