Eranasional.com – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan memberikan remisi kepada puluhan narapidana beragama Hindu di sejumlah rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Hari Raya Nyepi 2022.

“Yang diberikan remisi khusus ini ada sebanyak 39 orang,” kata, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 5 Maret 2022.

Pemberian remisi terhadap narapidana pada Hari Raya Nyepi ini bertambah dari jumlah yang sebelumnya diusulkan. Pihaknya sebelumnya hanya mengusulkan 35 warga binaan untuk mendapatkan remisi.

Ia mengungkapkan, pengurangan masa tahanan berdurasi satu bulan. Totalnya, ada 30 orang narapidana. Sementara remisi 15 hari diberikan kepada 4 orang narapidana dan 1 bulan 15 hari, diberikan kepada 5 orang narapidana.

“Pemberian remisi merujuk dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018,” ungkapnya.

Jumlah narapidana yang paling banyak mendapat remisi berasal dari Rutan Sidrap sebanyak 13 orang. Sisanya dari rutan dan lapas di berbagai daerah seperti Lapas Parepare, Rutan Watansoppeng, Rutan Makale, Rutan Sengkang, Lapas Makassar, Lapas Perempuan Sungguminasa Gowa, Rutan Masamba dan Rutan Pinrang.

“Mereka yang mendapatkan remisi, telah memenuhi syarat. Di antaranya, berkelakuan baik,” jelasnya.

Secara total jumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulsel, tanggal 1 Maret 2022, yakni sebanyak 10.441 orang. Terdiri dari Narapidana 8.090 orang Napi dan 2.351 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 WBP yang bergama Hindu.

Ia juga berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.