
Eddy melanjutkan terkait PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) unit yang akan disewa, kalau PPJB yang di tunjukan Djendri Djusman hanya fotocopy aaja.
“Pak Djendri hanya memberikan PPJB copyannya aja tidak aslinya.” Terang Eddy.
Ada kejanggalan saat saksi menerangkan tentang PPJB, Hakim Ketua Budi Watsara Sempat menanyakan tentang kenapa Pihak dari Hana Bank langsung mengapprove tanpa adanya PPJB asli.
“Apakah pihak Hana Bank langsung Approve meskipun PPJB aslinya tidak ada.” Tanya Hakim Kepada Eddy

Eddy mengatakan bahwa dalam hal ini terjadi diluar kebiasaan kami, dirinya hanya bekerja sesuai SOP Internal Perusahaan yang berdasarkan jobdesknya, dalam hal ini ia mengatakan hanya pihak Legal lah yang mengurus semuanya.
“Untuk itu semua diluar kebiasaan kami, saya hanya menyampaikan saja ke pihak legal dan semua yang mengurus pihak legal terkait PPJB.” Jawab Eddy.
Hakim merasa heran dan aneh dengan jawaban dari Eddy terkait SOP perusahaan terkait PPJB fotocopyan yang bisa di approve.
“Kalau saya bilang ini aneh, kenapa ? harusnya namanya sewa menyewa atau peralihan PPJB asli harus di sertakan tapi ini hanya fotocopyan di approve,” kata Hakim Ketua.
Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh saksi dari Hana Bank, Kuasa Hukum Djendri Djusman Wati Sihite mengatakan bahwa dalam surat pernyataan yang di tanda tangani tercantum PPJB Asli.
“Pak Eddy apa mengetahui bahwa ada persyaratan untuk sewa – menyewa yg disyaratkan dari Hanabank yang mana Bapak sendiri yg menandatanganinya, di persyaratan itu tercantum bahwa harus ada nya PPJB Asli dan itu bersifat Wajib tercantum dipersyaratan sewa – menyewa dengan klien kami sedangkan klien kami hanya membawa PPJB Copynya saja.” Kata Wati Sihite
Tinggalkan Balasan