Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta Selatan, Senin ( 7/03 ) / Foto : Eranasional.com

Diakhir persidangan Djendri Djusman menanyakan kepada saksi Eddy Riyadi, waktu saat ingin penandatanganan notaris mengatakan bahwa di point 9 berhenti untuk meminta PPJB aslinya karena tidak bisa di lanjutkan kalau yang asli tidak ada tapi pak eddy bilang lanjut saja.

“Dipoint 9 Notaris berhenti karena tidak ada PPJB asli tapi pak eddy meminta untuk dilanjutkan saja padahal saya menjelaskan bahwa PPJB asli sedang di Agunkan tapi saat itu pak eddy bilang lanjutkan.” Kata Djendri.

Menyangkal apa yang disampaikan Djendri bahwa dirinya tidak bilang apa yang disampaikan Djendri.

“Saya tidak bilang lanjutkan pada saat ini, karena saya tidak ada di tempat saat proses penandatanganan.” Ucapnya.

Djendri meminta kepada saksi untuk berbicara jujur dan mengingatnya kembali.

“Pak Eddy tolong bicara jujur dan ingat ingat kembali pada saat itu pak eddy ada di tempat dan pak eddy yang bilang lanjutkan, tolong pak ini demi nasib saya.” Ucap Djendri Djusman

Dengan ingatan yang sedikit lupa, Eddy riyadi tetap membantah apa yang di sampaikan pak djendri.

“Mungkin tapi saya lupa pak saat itu seingat saya, saya tidak ada di tempat,” Ucapnya.

Kuasa Hukum Beberkan Asal Mula Kasus Djendri Djusman Bergulir Kepengadilan

Kuasa Hukum Djendri Djusman, Bachtiar Marasabessy saat di Wawancarai Wartawan. / Foto : Eranasional.com

Ditemui ditempat yang berbeda, Kuasa Hukum Djendri Djusmaan menceritakan awal timbulnya perkara tersebut, dimana pemilik Unit di Kemang Mansion, Djendri Djusman dengan dasar kepemilikan PPJB 25 2011 untuk menyewakan rukonya kepada PT Hana Bank Untuk dijadikan Kantor Cabang.

Bachtiar Marasabessy mengatakan saat ingin ada penandatanganan, kliennya Djendri Djusman menyampaikan kepihak Hana Bank bahwa PPJBnya sedang di agunkan.

“Sebelum penandatanganan klien kami Djendri Djusman sudah menyampaikan kalau PPJB nya itu sedang di agunkan.” Katanya saat diwawancarai Eranasional.com

Bachtiar menambahkan, sebelum penandatangan terjadi klien kami beberapa kali bertemu mulai dibulan oktober 2018, sedangkan penandatangan kontrak terjadi di bulan Februari 2019 dikantor pusat HanaBank.

“Sebelum Penadatanganan, klien kami pak Djendri Djusman beberapa kali bertemu, Februari 2019 baru penandatangan setelah persyaratan semuanya sudah lengkap dan diverifikasi dari internal Hana Bank kemudian pembayaran selang dua hari 27 Februari 2019 Pak Djendri membuka rekening Hana Bank dengan nominal dari sewa unit Rp 3.750.000.000 selama lima tahun,” Katanya

Ia menjelaskan kenapa kliennya bisa dilaporkan dalam hal ini ialah terkait salah satu orang yang bernama beno yang keterkaitan dengan Bank AG (Bank Artha Graha) mengirim surat ke Hana Bank Soal agunan yang belum diselesaikan. ‘Pungkasnya.

“Dikurun waktu beberapa bulan menempati, ada keterkaitan pihak lain yaitu saudara beno, yang keterkaitan dengan Bank Artha Graha, Menurut keterangan Hana Bank mereka mendapat surat dari Bank Artha Graha ditujukan saudara beno soal agunan yang belum diselesaikan,” ucapnya.

Untuk agenda minggu depan, Bachtiar menjabarkan untuk saksi yang akan hadir dari pihak Bank Artha Graha dan Agung Sedayu

“Minggu depan agenda sidang ada saksi dari Bank Artha Graha dan Agung Sedayu.” Bebernya.

Menurut Bachtiar, perkara yang ia tangani saat ini ranahnya adalah perdata yang dimana terikat dalam suatu perjanjian tapi kenapa pidana.

“Perkara yang saya tangani saat inikan terikat perjanjian sewa menyewa yang seharusnya masuk keranah perdata yang berdasarkan kitab undang-undang, tetapi ini justru dipaksakan ke Pidana.” Pungkasnya.

Bachtiar Berharap kepada semua pihak yang berketerkaitan, apabila ada perselisihan terkait masalah sewa menyewa ini baiknya diselesaikan secara perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Saya berharap kepada semua pihak yang berketerkaitan dalam sewa menyewa ini, baiknya diselesaikan secara perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.” TutupBachtiar Marasabessy (Red)