Menteri Agama Yaqut cholil

Eranasional.com – Video Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur’an viral di media sosial. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Yaqut tidak mengenal pribadi pendeta Saifuddin.

“Gus Menteri tidak kenal dengan Pendeta Saifuddin Ibrahim,” tegas Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (17/3/2022).

Thobib mengatakan selama ini Yaqut tidak pernah melakukan pertemuan dengan pendeta Saifuddin. Hal itu dibuktikan dari buku catatan tamu yang menunjukkan tidak adanya pertemuan Yaqut dengan Saifuddin.

“Gus Menteri tidak pernah mendengar apa yang diklaim Pendeta Saifuddin berulangkali dikatakan ke Menag,” tegasnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus viral di medsos. Polisi tengah mendalami video viral tersebut. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam sedang berbicara tentang terorisme dan radikalisme.

Dia juga berkata supaya menteri agama mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes).

“Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua,” kata pria tersebut dalam video.

Selain itu, dia mengatakan terdapat 300 ayat di Al-Qur’an yang memicu sikap intoleran, sikap radikal, hingga membenci orang lain yang berbeda agama. Dia meminta 300 ayat tersebut dihapus.

“Bahkan kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata pria tersebut.

Pria dalam video tersebut adalah pendeta Saifuddin Ibrahim. Saifuddin ternyata pernah bikin kontroversi serupa hingga akhirnya dipenjara. Saifuddin alias Abraham Ben Moses dijatuhi hukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.