Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Selain itu, polisi juga berkesimpulan bahwa, perbuatan pembelaan diri Amaq Sinta merupakan perbuatan yang bukan melawan hukum baik secara formil dan materil.

Amaq Sinta menjadi korban pembegalan oleh empat orang pemuda di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Minggu 10 April 2022.

Demi mempertahankan diri, Amaq Sinta melakukan perlawanan yang mengakibatkan tewasnya dua dari empat orang pelaku pembegalan.

Dengan keputusan tersebut, Amaq Sinta yang sempat merasakan dinginnya jeruji besi secara resmi dibebaskan. Mendengar keputusan tersebut, dia bahkan mengungkapkan rasa syukur dan mengapresiasi Polda NTB.

“Saya syukur alhamdulillah saya bebas, perasaan saya senang,” kata Amaq Sinta setelah mendengar keputusan Polda NTB.

Sementara itu, dua orang pelaku pembegalan yang ditangkap Polda NTB akan tetap menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal pencurian dengan tindak kekerasan.***