Sidang Praperadilan (HaloHukum)

JAKARTA, Eranasional.com – Bank Mandiri mengajukan permohonan praperadilan atas putusan SP3 Bareskrim Polri untuk kasus Titan Infra Energy pada Juli lalu. Namun pada Kamis (4/8), Bank Mandiri mencabut sendiri permohonan yang diajukan.

Dalam laman SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, dinyatakan bahwa pada hari ini, Kamis 4 Agustus 2022, Bank Mandiri mencabut permohonan pra peradilan mereka. Sehingga hakim Morgan Simanjuntak mengeluarkan ketetapan dan menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon Nomor: 59/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel. yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Juli 2022 di cabut.

Selanjutnya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya mencoret perkara Praperadilan Nomor: 59/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel, dari register perkara yang sedang berjalan. Serta menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Nihil.

Hasil putusan tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi awak media. “Datanya sudah confirmed dari SIPP dan memang sudah dicabut oleh Bank Mandiri,” papar Djuyamto, kata Djuyanto, Sabtu (6/8).

Tentang prosesnya, Djuyamto menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hakim tetap melakukan sidang pada Kamis.

“Tapi hanya untuk membuat ketetapan untuk mencoret, mengeluarkan dari daftar register perkara peradilan”, jelas Djuyamto.

Dalam pandangan advokat yang juga anggota Watimpres Joko Widodo, Adi Warman, praperadilan ini dilema sekaligus ujian bagi lembaga peradilan. Saat dihubungi pertengahan Juli, Adi Warman menjelaskan pandangannya soal sengkarut pingpong pra peradilan.

“Praperadilan yang diajukan Bank Mandiri ini berpotensi memicu problematika hukum”, kata advokat senior Adi Warman.

Problematik hukum tersebut akan muncul apabila pengadilan memutuskan menerima petitum Bank Mandiri.

“Timbul masalah saat permohonan Bank Mandiri disetujui oleh hakim, karena lembaga pengadilan justru menghasilkan putusan hukum yang saling bertentangan”, papar Adi serius.

Hal ini tidak terlepas dari keputusan pengadilan pada 21 Juni 2022 yang menerima sebagian besar petitum permohonan praperadilan Titan Infra Energy. Hal inilah yang menurut Adi Warman dikhawatirkan memunculkan ketaksaan (kerancuan) yang teramat besar dalam aspek penegakan hukum di Indonesia.

Pencabutan permohonan praperadilan ini sendiri merupakan akhir dari proses panjang perselisihan antara Bank Mandiri dan Titan Infra Energy yang melibatkan Dittipideksus Bareskrim Polri sejak Mei 2021.

Sebagaimana yang diketahui persoalan ini mencuat dari laporan ke Bareskrim Polri pada 17 Mei 2021. Titan Infra Energy dilaporkan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Atas laporan informasi tersebut, pihak Dittipideksus Bareskrim melakukan proses penyelidikan dan bahkan menaikan status perkaranya ke penyidikan pada 10 Agustus 2021,.

Setelah pemeriksaan panjang dan berlangsung maraton, kesimpulan akhirnya, Dittipideksus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021.

Meski sudah ada SP3, kasus Titan dinaikkan kembali melalui laporan kepolisian oleh Bank Mandiri dalam kapasitasnya sebagai salah satu anggota dari Kreditur Sindikasi. Munculnya laporan ini yang kemudian berbuntut dilayangkanya permohonan Pra Peradilan oleh Titan Infra Energy. Pengadilan mengabulkan permohonan Titan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 38/Pid. Pra/2022/PN Jakarta Selatan.

Melihat perkembangan tersebut, akhirnya Bank Mandiri pada 11 Juli melakukan pra peradilan atas SP3 Oktober 2021 yang dikeluarkan kepolisian.

Dengan pencabutan kembali permohonan pra peradilan bisa jadi kekhawatiran pengamat hukum Adi Warman tidak akan terbukti. Dan adagium lembaga peradilan sebagai sumber keadilan tetap terjaga. “Pengadilan bukan tempat mempertentangkan satu pihak dengan pihak lain lewat putusan pengadilan,” harap Adi. ()