Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance AM ditahan

JAKARTA, Eranasional.com – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dugaan korupsi investasi PT Taspen Life. Tersangka baru itu adalah AM selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM).

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM dilakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-35/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

“Saudara AM kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 s/d 30 Agustus 2022,” terang Kapuspenkum Ketut Sumedana, Kamis (11/8).