FIFA World CUP 2022.

ERANASIONAL.COM- Menggelar ajang nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 tidak boleh sembarangan. Harus mengantongi izin dari pemegang hak siar yang telah bekerjasama FIFA.

Bila ngotot melaksanakan nobar di tempat keramaian yang tidak disiarkan secara resmi atau tidak mendapatkan izin seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, mall, area publik, bioskop, lapangan, dan balai desa berpotensi dapat melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Publikasi FIFA World Cup Qatar Media Rights Licensees, pemegang hak siar Piala Dunia 2022 di Indonesia adalah “Grup SCM”. Dikutip Eranasional.com Kamis (17/11/2022).

Yakni di antaranya PT Surya Citra Televisi, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Vidio Dot Com, dan PT Mediatama Televisi. Sehingga untuk menggelar nobar harus mengurus izin ke Grup SCM.

Mereka juga memegang hak siar English Premier League Competition Seasons 2022/2023, 2023/2024, 2024/2025 di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan nobar sendiri sesuai jadwal resmi pertandingan Piala Dunia mulai 20 November hingga 8 Desember 2022. Yakni sore hari pukul 18.00 wita, malam pukul 21.00 wita dan pukul 24.00 wita.

“Sedangkan pertandingan pukul 03.00 dini hari diganti ke pertandingan tunda pada pukul 14.00 wita siang hari,”

Sekadar Informasi, pemegang hak siar Piala Dunia telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) untuk memastikan aksi tegas tersebut. (fjr)