JAKARTA, Eranasional.com- Puluhan orang menjadi tersangka usai terlibat bentrok di Mako Cafe, Kawasan Mampang Prapatan, tepatnya di Jalan Terusan Rasuna Said.
Bentrok dua kelompok itu dilatarbelakangi oleh adanya dua pengakuan atas kepemilikan lahan di lokasi itu
Fidel Angwarmasse sebagai salah satu kuasa hukum 25 tersangka melakukan pendaftran sidang praperadilan dengan nomor register: 109/PID.Pra/2022/PN.Jak.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022)
Fidel menuturkan pendaftaran sidang praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh pihak kepolisian soal peristiwa bentrokan.
Menurut Fidel, penetapan tersangka terhadap 25 orang tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Sehingga, Fidel beranggapan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah
“Dalam jumpa pers polisi, mereka menyebut sebanyak 25 tersangka setelah gelar perkara 18 Oktober. Padahal, yang terjadi dalam BAP itu pada 17 Oktober sudah ditetapkan tersangka. Ini terbukti bahwa penetapan itu tidak melalui proses pemeriksaan saksi,” ungkap Fidel.
Apalagi, kata dia, kasus tersebut bukan laporan model A melainkan laporan model B yang dilaporkan oleh masyarakat .
Tinggalkan Balasan