Kronologi kejadian
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kejadian bermula karena terjadi sengketa kepemilikan lahan yang terletak di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Mengenai adanya laporan dari pihak kepolisian, sempat disebut bahwa dua massa berasal dari kelompok Pemuda Pancasila dan Kelompok Ambon.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kemudian MAU alias HT selaku pemilik tanah seluas 14.000 meter persegi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sekaligus pemilik Mako Cafe (TKP) dengan dasar Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2012 dengan putusan mengabulkan membatalkan HGB Nomor 263 bertemu dengan YS mengaku sebagai penerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tersebut, dengan tujuan untuk melakukan mediasi,” ujar Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis (20/10/2022).
Namun, pada akhirnya terjadi percekcokan mulu sehingga kedua belah pihak berujung saling melakukan penyerangan atau penganiayaan pada Senin (17/10/2022) petang.
Sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendapatkan informasi telah terjadi bentrok yang diduga ormas di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kemudian tim gabungan Subdit Tahbang / Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi itu dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan 43 orang yang diduga sebagai para pelaku, kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 tahun. (Wkt)
Tinggalkan Balasan