Ilustrasi UU ITE.

ERANASIONAL.COM- Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof Eddy mengumumkan penghapusan pasal pencemaran nama baik dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“KUHP ini dia menghapus, pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ungkapnya dalam keterangan pers, dikutip eranasional.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (30/11/2022).

Ia menuturkan, agar tidak terjadi disparitas dan tidak ada gap, maka ketentuan dalam UU ITE dihapus dan dimasukkan dalam RKUHP.

“Tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang mencabut ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan pasal 28 UU ITE,” tuturnya.

“Jadi ini saya kira kabar baik untuk suatu iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Penghapusan pasal itu kata dia, juga jawaban dari kritik yang selama ini diterima, terkhusus dari awak media.

“Karena saya tahu persis, terutama teman-teman media selalu mengkritik bahwa teman-teman aparat hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan dan lain sebagainya,” bebernya.