Anies Baswedan. Foto: Ist

ERANASIONAL.COM- Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah orang karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut bersuara. Menurut Refly memang Anies tak melanggar apapun terkait kunjungannya ke daerah yang dihadiri oleh banyak orang mengingat tahapan pemilu belum dimulai.

Sehingga siapapun selama tak ada jabatan pemerintahan yang mengikat bisa melakukan yang Anies lakukan. Karenanya Refly bertanya-tanya apabila Bawaslu menerima laporan tersebut.

“Bawaslu ngapain menerima laporan dsb, karena tidak ada yang bisa diawasi Bawaslu hari ini karena tahapan pemilu belum dimulai, kecuali kalau tahapan pemilu sudah dimulai dan tahapan itu yang diawasi Bawaslu. Jadi jangan juga Bawaslu seperti kurang kerjaan, menerima yang jelas-jelas bukan kewenangan dan domain dia,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya dikutip Minggu (11/12/22).

Refly pun menegaskan Bawaslu bukanlah pengadilan yang harus menerima dan tidak boleh menolak sebuah perkara atau laporan.

Alih-alih menerima dan pada akhirnya hasilnya pun tetap demikian sesuai aturan yang berlaku, Refly menyebut Bawaslu harus tegas sedari awal.

“Tulis aja bahwa ‘Bawaslu dalam kerangka pengawasan pemilu belum berkerja karena tahapan pemilu belum dimulai, kami baru bekerja menyiapkan sejumlah regulasi, sosialisasi dsb, Jadi belum bisa melakukan pengawasan sebagaimana ditugaskan UU’,” ujarnya Refly.

Menggambarkan laporan ke Bawaslu yang menyeret Anies Baswedan dan NasDem ini, Refly mengibaratkan layaknya melaporkan anak SMP ke guru SMA.

“Kok ada orang ke suatu tempat lalu disambut orang lalu dia mengenalkan diri dan belum memulai tahapan pemilu, tiba-tiba disebut preseden buruk dalam demokrasi, jangankan Anies Baswedan, siapapun boleh melakukannya, saya pun boleh. Perkara orang datang di Anies lebih banyak ya itu soal lain, yang paling penting dia tidak menyalahgunakan jabatan,” ungkap Refly Harun.